Padang, Khazminang.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meresmikan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dan nagari se-Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3/2026).
Peresmian ini menandai penguatan akses keadilan bagi masyarakat di Sumbar hingga ke tingkat paling bawah. Seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar saat ini telah memiliki Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi hukum, hingga pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dikatakan, peresmian 1.265 Posbankum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Posbankum juga menjadi ruang penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui pendekatan mediasi yang melibatkan unsur masyarakat, seperti ninik mamak, alim ulama, dan tokoh setempat, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas dukungannya sehingga pembentukan Posbankum di Sumbar dapat terealisasi 100 persen.
Kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan negara hadir memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan mendekatkan layananan ke masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa di lingkungan masyarakat.
Gubernur berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
“Posbankum harus benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan,” tegasnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






