Bukittinggi, khazminang.id- Sesuai dengan tema “Zakat Menguatkan Indonesia” pada Hari Ulang Tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Ke-25 tepatnya tanggal 17 Januari 2026, dan mudah-mudahan zakat yang ada di Kota Bukittinggi menguatkan masyarakat Kota Bukittinggi nantinya, ucap Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi periode 2025-2030, Yandri Gusdianto Dt.Alang Batuah, Rabu (4/3/2026) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Baznas Kota Bukittinggi hari ini juga ada infaq sedekah yang merupakan dana umat yang akan berlaku luas, karena bagaimanapun pasca pemulihan bencana alam, dana filantropi (aktivitas memberi dan peduli terhadap sesama dengan landasan yang kuat dan terorganisir) yang tidak terikat dengan syariat yang ketat seperti asnaf 8, itu dibutuhkan oleh Kota Bukittinggi untuk memulihkan kembali masyarakat yang terdampak dalam ekonomi, bencana dan sosial.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bukittinggi untuk senantiasa menambah amalannya melalui infaq sedekah, karena infaq sedekah akan lebih fleksibel dari kita amil zakat untuk pengelolaan dan peruntukannya. Untuk sedekah ini kita bisa memberikan secara tepat guna dan cepat, bahkan ada beberapa muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) yang telah memberikan infaq muhayat (infaq yang diperuntukan) dengan pesan bahwa infaq ini diberikan kepada pedagang kecil.
Muzakki-muzakki kita itu bisa meminta kepada Baznas, kepada siapa infaqnya atau kepada siapa zakatnya akan diberikan sebagai perpanjangan tangan muzakki, itu yang disebut infaq muhayat. Kami Baznas Kota Bukittinggi secara administrasipun hari ini mulai membersihkan, kami tidak mencampur rekeningkan antara zakat, infaq, sedekah, DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) dan juga dana sosial lainnya, semuanya tercatat dalam kolom masing-masing.
Sehingga tidak ada penyalahgunaan terhadap pendistribusian-pendistribusian dari zakat dan infaq itu sendiri, begitu juga dengan DSKL atau mungkin ada titipan-titipan dari CSR (Corporate Social Responsibility) itu juga kami akan bukukan secara tersendiri, salah satu dana infaq muhayat yang kami kelola hari ini adalah yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dalam 3 event, yaitu MTQN ke 41 Provinsi Sumatera Barat, Geopark Run dan Pacu Kuda, ucapnya.
Kata Yandri Gusdianto Dt.Alang Batuah, itu infaq muhayat yang dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi yang diarahkan ke Baznas pengumpulannya dan dipergunakan untuk bencana alam, salah satunya Wali Kota Bukittinggi mengarahkan ke Lubuk Basung dan Limapuluh Kota, itu murni adalah infaq yang dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalu 3 event bekerjasama dengan Baznas, dan kami dari Baznas menyerahkan kembali pendistribusiannya kepada Pemerinah Daerah selaku pengumpul infaq muhayat. Ini yang kami lakukan di Baznas Kota Bukittinggi amal regulasi membenahi regulasi-regulasinya.
Begitu juga untuk Tim Safari Ramadhan, kami di Tim Safari Ramadhan menyalurkan ke beberapa Masjid bantuan, yang kami berikan adalah infaq sedekah bukan zakat, karena pengurus Masjid itu bukan masuk dalam asnaf 8, katanya.
Kami Baznas Kota Bukittinggi memang benar-benar berhati-hati, bahkan untuk memberikan zakat pun secara amal regulasi, kami indikatornya adalah salah satu desil (peringkat kesejahteraan) yang kami pastikan, karena desil 1 sampai 4 itu diakui negara sebagai miskin dan berdasarkan pengakuan negara, kami masukkan mereka ke pengakuan syariah sebagai asnaf miskin di asnaf 8.
Jadi ada dasar kita memasukkan asnaf itu, diluar survei yang kita lakukan untuk memastikan keadaan masyarakat itu. Karena ada kalanya desilnya diatas 5 tapi kehidupannya itu memang benar-benar sudah dalam kondisi miskin, jadi miskin itu dalam kategori Baznas, bukan tidak bekerja, dia bekerja tapi penghasilannya hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu dalam fiqihnya sudah bisa kita kategorikan kedalam miskin.
Sedangkan Wakil Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi, Drs.Yasrul, MM., mengatakan, sejak kepengurusan Baznas yang baru 8 bulan dilantik, tepatnya tanggal 11 Agustus 2025, kami dari pimpinan Baznas bekerja keras untuk mengembalikan martabat atau keberadaan Baznas Kota Bukittinggi sebaik mungkin. Seperti kita ketahui sebelumnya mungkin ada persoalan-persoalan yang menimpa Baznas baik dari mustahik (golongan orang yang berhak menerima zakat) yang harus mendapatkan bantuan zakat dari Baznas maupun dari muzakki yang akan memberikan zakatnya kepada Baznas, ada persoalan dimasa-masa lalu.
Persoalan ini harus kita kembalikan lagi, fungsi dan tugas dari Baznas itu untuk apa, kami sudah berupaya dan kami merangkul kembali Pemerintah Kota Bukittinggi, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan RW dan RT untuk kembali mendudukan persoalan-persoalan masalah kita ini melalui bantuan Baznas Kota Bukittinggi, ungkap Yasrul.
Alhamdulillah sampai saat ini, kita dari Baznas sudah mendapatkan apresiasi dari warga masyarakat, khususnya muzakki yang ingin mengamanahkan zakatnya melalui Baznas Kota Bukittinggi, Alhamdulillah sudah kembali melalui kepercayaan dan sudah terjadi peningkatan muzakki berzakat ke Baznas Kota Bukittinggi.
Begitu juga mustahik yang kita bagikan, kita tidak bisa sembarangan untuk membagikan zakat itu kepada masyarakat, dalam arti kita harus melalui survei dulu, kemudian sesuai dengan persyaratan, mereka itu harus mendatakan dulu untuk surat keterangan tidak mampu dari Kelurahannya dengan desil 1 sampai 4 yang dibantu Baznas, jika desil 5 sampai 10 berarti orang tersebut dianggap sudah mampu kehidupannya, jadi untuk sementara tidak dapat diberikan bantuan.
Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan untuk biaya hidup, biaya pendidikan, biaya bantuan untuk berobat dan bantuan modal usaha, itu semuanya sudah dikeluarkan. Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini sudah mencapai 1000 lebih yang kita bantu untuk masyarakat melalui zakat dari Baznas.
Dijelaskan Yasrul, selain itu Baznas bergerak juga di bidang infaq dan sedekah, kalau itu terjadi bencana atau mungkin ada lembaga dari masyarakat, organisasi dari Masjid atau lainnya butuh bantuan hanya bisa kita bantu dalam bentuk infaq, misalnya mengadakan MTQ atau kegiatan masjid lainnya, tapi itu sangat terbatas. Kalau untuk semacam lembaga atau organisasi ini tidak termasuk dalam asnaf yang harus kita bantu dalam zakat, maka itu dalam infaq.
Dalam permintaan jamaah Masjid pada Safari Ramadhan, itu akan kita bantu melalui dana infaq bukan dana zakat, karena untuk zakat sudah ditentukan asnaf 8, asnaf itu harus berupa pribadi perorangan bukannya dalam bentuk lembaga atau kelompok, jelasnya.
Kita berharap kedepannya Baznas Kota Bukittinggi selalu mendapat kepercayaan terutama daripada muzakki yang ingin menyalurkan zakatnya melalui Baznas, Insyaa Allah kita akan bantu untuk menyalurkannya, kepada para musahik yang ingin mendapat bantuan dari Baznas, sesuai dengan persyaratan terlebih dahulu harus melapor ke tingkat Kelurahan untuk menentukan surat keterangan ketidakmampuan, pungkas Yasrul. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






