Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Lima Kesalahan Umum Saat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Dihindari

×

Lima Kesalahan Umum Saat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Dihindari

Sebarkan artikel ini
Masyarakat mendapatkan pelayanan urusan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mewajibkan masyarakat mengikuti prosedur resmi balik nama sertipikat guna menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
  • Sesuai regulasi pertanahan, setiap transaksi jual beli tanah harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar hukum peralihan hak.
  • Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan administratif, termasuk pelunasan pajak PPh dan BPHTB serta menghindari transaksi di bawah tangan agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prosedur resmi saat mengurus balik nama sertifikat tanah. Kesalahan dalam proses peralihan hak setelah transaksi jual beli dapat berujung pada penolakan berkas bahkan sengketa hukum di kemudian hari.

Setiap transaksi jual beli tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mendaftarkan peralihan hak di kantor pertanahan hingga sertifikat resmi dibalik nama kepada pembeli.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap peralihan hak karena jual beli harus didaftarkan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menjelaskan, masih ditemukan sejumlah kekeliruan yang kerap dilakukan masyarakat dalam proses balik nama.

Baca Juga:  Tak Perlu Panik! Ini Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

“Kesalahan paling sering adalah transaksi dilakukan di bawah tangan tanpa AJB dari PPAT. Tanpa dokumen tersebut, permohonan balik nama tidak dapat diproses,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, terdapat beberapa kesalahan lain yang perlu dihindari, antara lain:

  1. Tidak menggunakan AJB dari PPAT sehingga transaksi tidak memiliki dasar hukum formal.

  2. Belum melunasi kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  3. Sertifikat masih atas nama pewaris, sehingga harus diselesaikan proses waris terlebih dahulu.

  4. Status tanah masih girik atau belum terdaftar, sehingga wajib dilakukan pendaftaran tanah pertama kali.

  5. Menunda pengurusan balik nama, yang berisiko memicu sengketa, terutama jika penjual meninggal dunia.

“Untuk mengajukan balik nama, masyarakat perlu menyiapkan sertifikat asli, KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli, AJB dari PPAT, serta bukti pembayaran pajak terkait. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda,” paparnya.

ATR/BPN Pasaman Barat menegaskan bahwa ketertiban administrasi pertanahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, transaksi jual beli tanah akan tercatat resmi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.