Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ATR/BPN Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lindungi 87 Persen Lahan Sawah

×

ATR/BPN Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lindungi 87 Persen Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda.
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah strategis guna menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.
  • Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.
  • Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan serta integrasi data lahan sawah untuk mendukung stabilitas pangan nasional sesuai visi Asta Cita Presiden.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi pijakan baru dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga pertengahan 2026.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju konversi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional.

Di daerah, kebijakan tersebut mulai ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah pusat secara konsisten.

Baca Juga:  Sekjen ATR/BPN: Kepemimpinan Satker Ditentukan Kemampuan Kelola Anggaran, Aset, dan SDM

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pangan dan keberlanjutan sektor pertanian.

“Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menjaga minimal 87 persen Lahan Baku Sawah tetap masuk dalam LP2B sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02).

Habrianto menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta memastikan validitas dan integrasi data lahan sawah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, sekaligus melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.

Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia di masa mendatang. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.