Padang Pariaman, Khazminang.id — Aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, untuk sementara dihentikan menyusul ditemukannya pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penertiban aktivitas tambang tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan oleh 2 badan usaha pemegang SIPB. Kedua badan usaha tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan, sebab sebelumnya pemerintah telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada badan usaha terkait, namun belum dipatuhi.
Sanksi penghentian penambangan ini bersifat administratif dan persuasif. Namun demikian, apabila kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika setelah ini, masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Helmi menyebut hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. (adpsb/*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






