Bukittinggi, khazminang.id- Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP atas nama Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi menerima sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI) dari Menteri Kebudayaan RI, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menetapkan, bangunan menara Jam Gadang dan bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Bukittinggi (dulunya dengan nama Sekolah Rajo) sebagai Cagar Budaya Nasional. Dan juga Menteri Kebudayaan menetapkan Bordir Kerancang Kota Bukittinggi, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI).
Sertifikat penghargaan dari Menteri Kebudayaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. Datuak Marajo kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP di Aula Kantor Gubernur, Jumat (28/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menjelaskan, sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 dari Sumatera Barat, telah diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, di Gedung Kementeriaan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 15 Desember 2025 lalu. Untuk itu, seluruh sertifikat itu, baik terkait Cagar Budaya Nasional dan juga Warisan Budaya Takbenda, diteruskan kepada Kepala Daerah masing-masing.
“Total Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumatera Barat, berjumlah 37 Warisan Budaya. Capaian ini, mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi dan diakui secara Nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., menyampaikan rasa bangga atas penetapan dua bangunan yang ada di Kota Bukittinggi, Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Kota Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional. Keduanya memiliki nilai sejarah yang kental dengan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. SMA Negeri 2 Kota Bukittinggi, juga menjadi lokasi cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia modern, yang dirumuskan melalui penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke-19. Kami tentu berterima kasih pada Menteri Kebudayaan, Bapak Fadli Zon, yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Kota Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional,” ungkap Ibnu Asis. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






