Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Warga Terdampak Bencana Akan Diusulkan Terima PKH dan PBI

×

Warga Terdampak Bencana Akan Diusulkan Terima PKH dan PBI

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id — Ada kabar gembira bagi masyarakat Sumbar khususnya warga terdampak bencana. Mereka diyakini mengalami penurunan status ekonomi menjadi warga miskin dan akan diusulkan sebagai penerima manfaat berbagai program bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh bupati dan walikota di Sumbar untuk menggerakkan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak bencana yang mengalami penurunan status ekonomi ini.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Mereka berhak mendapatkan PKH dan PBI sehingga  mereka bisa hidup lebih nyaman. Kalau sakit, bisa berobat secara gratis. Paling tidak dalam kurun satu tahun mereka mendapat PKH dan PBI,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir dan Longsor di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera menjelaskan, berdasarkan hasil pembersihan data penerima PKH dan PBI dalam enam bulan terakhir, ditemukan sebanyak 3,97 juta penerima yang sudah tidak layak lagi, seperti penerima yang telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro Apresiasi Peran KBPP Polri Sumbar

“Setelah data itu dibersihkan, ada anggaran yang tersedia. Anggaran itu bisa digunakan untuk membiayai usulan baru, khususnya warga terdampak bencana. Kuncinya ada pada bupati dan wali kota, segera rekap datanya dan serahkan ke saya. Kami akan usulkan ke Kementerian Sosial,” tegasnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti arahan Mendagri, termasuk mempercepat pendataan warga terdampak agar dapat segera mengakses bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan pemerintah kabupaten dan kota dapat mengajukan permintaan cadangan beras pemerintah ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak bencana.

“Silakan segera direspons. Jika surat permintaan sudah disampaikan, InsyaAllah sesuai yang disampaikan Bapak Mendagri, bantuan pangan bisa segera diproses untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Mahyeldi juga menyampaikan harapan kepada Mendagri, agar dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah terdampak bencana tidak dipotong, guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumbar. (adpsb/*)

Baca Juga:  Satpol PP Padang: Penertiban PKL Sesuai Prosedur

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.