Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Warga Nagari Batahan Terima 248 Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2026

×

Warga Nagari Batahan Terima 248 Sertifikat Tanah dari Program PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melayani masyarakat dalam proses penyerahan sertifikat hak atas tanah hasil Program PTSL Tahun 2026 di Kantor Wali Nagari Kajai, Selasa (27/10/2026). Sebanyak 248 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Nagari Batahan untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Simpang Empat, Khazminang.id– Sebanyak 248 sertifikat hak atas tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Nagari Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wali Nagari Kajai dan turut dihadiri perangkat nagari. Melalui program PTSL, bidang-bidang tanah masyarakat yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran memperoleh bukti hak berupa sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sertifikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti hak atas tanah yang telah didaftarkan. Dengan adanya dokumen tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya, sekaligus mengurangi risiko permasalahan yang dapat timbul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Selain memberikan kepastian hukum, legalitas tanah juga membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi. Tanah yang telah bersertifikat berpotensi dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kenal Pamit Kapolda Sumbar, Gubernur Harapkan Keberlanjutan Sinergitas Antarlembaga

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya diharapkan dapat memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah, serta mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih tertib.

Bagi masyarakat Nagari Batahan, penyerahan 248 sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kejelasan status hak diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung pemanfaatan tanah untuk kebutuhan keluarga maupun kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendukung pelaksanaan program pendaftaran tanah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui PTSL, pemerintah berupaya memastikan bahwa pendaftaran tanah tidak hanya menghasilkan dokumen legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata berupa perlindungan hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.