Diketahui terhitung tanggal 31 Maret 2025 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) 2024 segera berakhir dan dalam kaitan itu, Wali Kota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH mengajak seluruh masyarakat termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bukittinggi untuk segera melaporkan sebelum tanggal jatuh tempo Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2025.
Dikatakannya, “Keikutsertaan masyarakat dan ASN Kota Bukittinggi melaporkan SPT Tahunan 2024 dan taat membayar pajak berimplikasi pada pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Ramlan Nurmatias.
Sebagai bentuk dukungan, di akhir kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebagai simbol kepatuhan dalam pelaporan Pajak.
Sedangkan Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo menyambut baik telah diterima kami dari KPP Pratama Bukittinggi di acara audiensi dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.
Pertemuan ini berlangsung selama 30 menit dan sekaligus panutan pajak juga disampaikan isu-isu pembangunan daerah, optimalisasi potensi ekonomi, peningkatan kemandirian fiskal daerah termasuk didalamnya memuat aturan pajak terkini. Kewajiban mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini sudah disinkronkan dengan Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan suatu sistem aplikasi canggih dan terintegrasi yang dinamakan dengan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta masyarakat harus melek terhadap pajak, ungkap Rahmad Siswoyo. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.