Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Atas Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

×

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Atas Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH saat menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi

Bukittinggi, khazminang.id- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban pandangan umum fraksi atas perubahan kedua perda susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (3/10/2025).

Dijelaskan Ramlan Nurmatias, penggabungan Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga diharapkan memperkuat identitas daerah, sementara penurunan tipe beberapa perangkat daerah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan karena tetap diformulasikan dengan analisis jabatan. Dan juga dijelaskan penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran sesuai ketentuan PP 18 Tahun 2016,
Sedangkan penurunan tipe Dinas Pertanian dan Pangan dilakukan karena bukan urusan wajib pelayanan dasar dan hasil evaluasi beban kerjanya rendah. Perubahan nomenklatur penelitian dan pengembangan menjadi riset dan inovasi pun hanya merupakan penyesuaian aturan terbaru.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Perampingan struktur organisasi dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi beban anggaran, dan mendorong efisiensi Pemerintahan tanpa mengurangi pelayanan publik.

Koordinasi antar perangkat daerah akan tetap berjalan melalui peran Sekretariat Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan mengoptimalkan digitalisasi layanan, e-procurement, hingga penguatan kapasitas aparatur, ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Mahyeldi Jadi Penceramah Ramadan di Masjid Al Muhajirin Tabing Padang

Kata Ramlan Nurmatias, perubahan perangkat daerah dilaksanakan dengan semangat efisiensi dan efektivitas, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi, ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rangkaian Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan selama 3 hari ini, merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, jelasnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.