Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

×

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H saat menandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana

Bukittinggi, khazminang.id- Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H. secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruangan Bukittinggi Command Center (BCC) Kantor Balaikota, Senin (1/12/2025) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H. menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional 2025, Direksi BRI Sapa Langsung Nasabah di Daerah

“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan, Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H. menyampaikan, apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial. Ramlan Nurmatias menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.

“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.