Menurutnya, disiplin merupakan syarat utama keberhasilan, dan setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan tugas dengan integritas, ucap Ramlan Nurmatias dalam sambutannya.
Secara simbolis Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyerahkan sertifikat orientasi klasikal kepada 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta bantuan pendidikan kepada 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Kamis (17/4/2025) di Aula Balai Kota Bukittinggi.
Penyerahan sertifikat orientasi klasikal kepada 50 Pegawai Pemerintah, ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi para ASN, baik melalui program orientasi maupun pendidikan formal. Pada penyerahan tersebut dihadiri Syafnir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, KepalaĀ BKPSDM Kota Bukittinggi, Tedy Hermawan, ST.M.Sc.
Ramlan Nurmatias mengingatkan bahwa ASN telah mengucapkan sumpah untuk mengabdi kepada masyarakat. Untuk itu merupakan sebuah kewajiban bagiĀ ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menunjukkan empati, serta memberikan pelayanan yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik.
āIbadah di Pemerintahan ini banyak bentuknya, tergantung niat kita. Layani masyarakat dengan senyuman, bantu carikan solusi dari masalah mereka. Jangan lupa, kita ini digaji dari pajak masyarakat, sudah sewajarnya mereka mendapatkan pelayanan terbaik,ā kata Ramlan Nurmatias.
Disampaikannya kepada penerima sertifikat, bahwa pentingnya bekerja sesuai dengan kewenangan dan mendorong agar setiap kebijakan yang diambil memiliki asas keadilan dan proporsionalitas.
Dan Ramlan Nurmatias mengingatkan, agar seluruh ASN menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Integritas, profesionalisme, dan kemampuan bekerja secara jujur harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ramlan Nurmatias mengapresiasi semangat para ASN yang terus meningkatkan kompetensi, baik melalui jalur pendidikan formal maupun pengembangan kemampuan lainnya. Dan Pemerintah Kota Bukittinggi memberi dukungan melalui pemberian bantuan pendidikan, ucapnya.
Sedangkan KepalaĀ BKPSDM, Tedy Hermawan, ST.M.Sc,Ā menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas aparatur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi.
Dikatakan Tedy Hermawan, sebanyak 50 orang PPPK yang menerima sertifikat berasal dari formasi tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022, terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sementara itu sebanyak 46 orang ASN menerima bantuan pendidikan karena sedang menempuh pendidikan tinggi pada jenjang Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), dan Strata-3 (S3). Total bantuan yang diberikan mencapai Rp118 juta, yang dialokasikan melalui DPA BKPSDM Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Orientasi klasikal bagi PPPK sebelumnya telah dilaksanakan selama empat hari dengan metode fasilitasi, bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi.
Sementara itu, bantuan pendidikan diberikan kepada ASN yang tengah menempuh pendidikan tinggi pada berbagai jenjang dan program studi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah KotaĀ Bukittinggi, pungkas Tedy Hermawan.Ā (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






