Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan R-APBD 2026 dan Perubahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan R-APBD 2026 dan Perubahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias berikan Hantaran R-APBD 2026 dan Perubahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bukittinggi, khazminang.id- Rapat paripurna di dalam gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025) dengan agenda Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan hantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang miliki daerah.

Pada pembukaan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP selaku pimpinan sidang, menjelaskan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya nota KUA-PPAS 2026, Senin (3/11/2025) lalu. Sementara, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kata Beny Yusrial, Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025.

Sementara, Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, ungkapnya.

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Tahun 2025 Diharapkan Dapat Menyusun Rencana Pembangunan Berkualitas

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025-2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.

Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah.

DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026 atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar, jelasnya.

Ramlan Nurmatias menambahkan, sesuai ketentuan TKDD Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan PAD, prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran.

Baca Juga:  Solar Cell Teknologi Energi Baru Terbarukan Manfaatkan Cahaya Matahari

Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu dan tepat substansi, untuk memastikan APBD berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, ungkapnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ramlan Nurmatias menyampaikan, ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Penyempurnaan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memastikan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian nilai terhadap aset milik daerah.

Substansi perubahan mencakup penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemindahtanganan tidak sah, pengaturan kerja sama pemanfaatan barang daerah, serta penguatan ketentuan sewa, pinjam pakai, pengamanan, penghapusan, hingga pengawasan aset daerah.

Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat.  Melalui penyempurnaan regulasi ini, diharapkan tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien, akuntabel, dan bernilai tambah bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir di Jorong Uba Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam

Pemerintah Kota mengharapkan dukungan DPRD dalam proses pembahasan agar peraturan ini segera dapat diterapkan secara optimal, jelasnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.