Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiOpini

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Nomor 16/2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Nomor 16/2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria sedang menyosialisasikan Perda Nomor 16/2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM

Padang, Khazminang.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Halaman Museum Adityawarman, Belakang Tangsi Kota Padang, Sabtu (25/10/2025). 

Pada Sosper kali ini diikuti seratusan warga Kota Padang dari berbagai kecamatan dan profesi, namun sebagian besar adalah pelaku UMKM. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sambutannya Nanda Satria mengatakan, Sosper ini merupakan agenda rutin dari DPRD Sumbar untuk memberikan informasi tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD Sumbar. 

Selain itu, tukuknya, Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini juga merupakan program Pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat Presiden Prabowo. 

Dijelaskan, Koperasi itu sangat penting bagi masyarakat dan UMKM juga harus ada aturannya untuk membantu masyarakat untuk memperoleh dana pinjaman. 

“Program Nasional oleh Presiden Prabowo tentang memajukan koperasi serta UMKM sejalan dengan program Pemda Sumbar,” ujar Nanda.

Nanda juga menjelaskan untuk memberikan pengetahuan serta ilmu Koperasi dan UMKM, DPRD Sumbar juga adakan Bimtek serta bantuan berupa pinjaman dan makro. 

Baca Juga:  OJK Sumbar: Ekonomi Sumbar Tumbuh Positif

Sementara perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM  bagian Bantuan Dana Syamsul Bahri mengaku, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan DPRD Sumbar khusus Sosper hari ini oleh Nanda Satria.

Syamsul Bahri menyebutkan bahwa dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan Koperasi serta menjadikan Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, propesional dan mandiri. 

Diakui, Dinas Koperasi dan UMKM menjadi terbantu dengan adanya Perda No. 16 Tahun 2019 ini karena koperasi bisa makin berkembang dengan baik di daerah ini. (*)Ā 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang –Pecinta merek UNIQLO yang tinggal di Kota PadangĀ  kini semakin mudah mendapatkan produk-produk daily lifewear perusahaan asal Jepang ini,…