Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman (tiga dari kiri) foto bersama tim sesaat sebelum sosialisasi
Singkatnya Gini...
  • DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar mengoptimalkan implementasi Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
  • Sosialisasi ini menegaskan perluasan cakupan wajib pajak PAP yang kini menyasar seluruh industri pengguna air permukaan secara komersial, termasuk sektor perkebunan, pariwisata, perikanan, dan pertanian.
  • Langkah pengoptimalan pendapatan daerah tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang Aro,  Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi  tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal.
“Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 yang lalu melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Evi Yandri Rajo Budiman saat Sosialisasi PAP di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). 

Seperti diketahui, Sosialisasi PAP tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov ke seluruh kabupaten dan kota di daerah ini dihadiri pejabat terkait dan para pemangku kepentingan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sosialisasi tersebut dihadiri Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan di Kabupaten Solok Selatan. 

Dalam kesempatan tersebut, Evi Yandri mengatakan, karena Pajak PAP merupakan amanat undang-undang, maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya, terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil. 

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosialisasi Perda Nomor 16/2019 di Nagari Panti

Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. 

“Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota,” jelas Evi Yandri.

Dijelaskan, dalam kegiatan ini Kabupaten Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah diagendakan DPRD bersama pemprov. 

“Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya. 

Dijelaskan, sosialisasi ini akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah. 

Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang. 

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya. 

Evi Yandri menjelaskan, selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah dicermati ternyata bukan hanya PDAM dan PLTA. 

Baca Juga:  Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022  pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri. 

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA, perusahaan sawit saja, namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi. 

Perusahaan yang memanfaatkan air Aliran sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP. 

Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan, dengan tujuan agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah. 

“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya. 

Sementara Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan, PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja, akan tetapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Baca Juga:  Pemetaan Formasi PPPK Dinilai Tak Efektif, Forum Komunikasi R2 dan R3 Kabupaten Pasaman "Mengadu" ke DPRD Sumbar

“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya. 

Prinsip ini, tukuknya, melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan. 

Dan berdasarkan regulasi yang ada, jelasnya, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota. 

“Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah,” jelas Medi Iswandi. 

Seperti juga disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut, agar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.