Padang, Khazanah – Selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) operasional kendaraan (truk) angkutan barang di sejumlah jalanan Sumbar akan dibatasi. Ini agar perjalanan liburan pergantian tahun bisa nyaman dinikmati warga.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang itu juga bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama musim liburan pergantian tahun.
Pembatasan ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, setiap hari pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Fokus pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur utama di Sumatera Barat, meliputi: Jalur Padang-Bukittinggi, Jalur Padang-Sorolangun-Jambi, Jalur Padang-Tebo-Jambi, Jalur Padang-Sangeti-Jambi.
Kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut selama periode pembatasan.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan yang membawa pasokan penting, seperti:
Tangki milik Pertamina yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut gas elpiji. Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan energi tetap terjaga selama musim liburan.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan yang kerap terjadi di jalur utama Sumbar selama libur panjang.
Ditlantas Polda Sumbar memprediksi lonjakan signifikan jumlah kendaraan yang akan terjadi, baik dari wisatawan yang ingin berlibur maupun arus balik menjelang awal tahun 2025.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru,” tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resminya.
Selain itu Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan pengguna jalan merasa aman selama perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.
Ditlantas juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang yang terkena pembatasan untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama.
Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Polda SUmbar melakukan persiapan untuk menggelar Operasi Lilin Singgalang 2024. Operasi kepolisian terpusat itu akan dilaksanakan selama 13 hari mulai tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025.
Nantinya, operasi itu akan bersinergi dengan instansi dan lembaga terkait yang bersifat terbuka dengan mengedepankan satgas preemtif, preventif, kamseltibcar lantas, tindak, gakkum, humas dan bantuan operasi.
“Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan pelayanan yang optimal dan terbaik kepada seluruh masyarakat sumatera barat sehingga dapat merayakan natal 2024 dan tahun baru 2025 dengan aman dan lancar,” ujar Karo Ops Polda Sumbar diwakili oleh Kabag Kerma Biro Ops Polda Sumbar AKBP Hardeny.
Kepadatan kendaraan juga diprediksi akan terjadi di jalur Lembah Anai menuju Bukittinggi, terutama setelah perbaikan jalan yang sempat rusak akibat banjir lahar pada beberapa bulan lalu.
Kepala Bidang Angkutan, Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumbar, Momon Selasa (17/12/2024) mengatakan, Dinas Perhubungan Sumatera Barat telah melaksanakan pemeriksaan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pemeriksaan untuk memastikan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan pada 16 Desember lalu di terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
“Pemeriksaan yang dilakukan di Bukit Surungan juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang. Pada kegiatan pemeriksaan ini kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laiak jalan masih kedapatan beroperasi diberikan sanksi tilang serta teguran agar segera diperbaiki untuk menjamin keselamatan penumpang,” kata Momon.
Momon mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan bagi kendaraan AKDP, Dinas Perhubungan juga akan melakukan razia bagi kendaraan angkutan ilegal atau tidak berizin. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan angkutan ilegal yang beroperasi saat libur natal dan tahun baru, dengan melakukan pengawasan di terminal maupun di sejumlah jalan yang menjadi lokasi pemberhentian sementaranya.
Selain bencana dan lalu lintas, ancaman terorisme juga menjadi salah satu atensi utama Polri. Tempat ibadah dan pusat keramaian disebut sebagai lokasi rawan yang membutuhkan pengamanan ketat.
“Aksi terorisme bisa terjadi kapan saja, terutama di momen perayaan seperti Natal dan Tahun Baru. Polri dan instansi terkait akan memperkuat pengamanan di gereja-gereja serta tempat wisata,” tegas Hardeny. (murdiansyah eko/ant/ssi/rri)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.