Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc., MA kepada Wartawan Parlemen Bukittinggi, menjelaskan, kita akan mensinkronkan antara peta tanah yang dimiliki ibu Suwarni dengan peta yang dimiliki Pemerintah Kota Bukittinggi, agar memang kita tidak salah di dalam mengambil langkah-langkah.
Rencana mengunjungi lokasi ini, adalah ingin mencari tahu mana titik banda sebagai patokan mana yang sebenarnya batas tanah ibu Suwarni, ternyata di lapangan agak kesusahan. Jadi kesimpulannya kita minta ke Badan Pertanahan Negara (BPN) karena tanah ini ada Garis Sempadan (GS) nya untuk mengukur mana yang sebenarnya betul-betul yang menjadi tanah ibu Suwarni.
Dilihat di lapangan, tanah atas nama ibu Suwarni telah dibangun rumah toko (ruko), ibu Suwarni tidak muluk-muluk sebetulnya untuk menggugat, beliau minta ada hak yang diberikan, apakah ruko itu dikembalikan kepada ibu Suwarni atau mungkin dalam bentuk uang sebagai kompensasinya, ucap Syaiful Efendi.
Selanjutnya Syaiful Efendi, menguraikan asal usul tanah ibu Suwarni. Karena memang ruko itu tersebut berdiri diatas tanah beliau, kalau dilihat kronologis itu sebenarnya panjang, bahwa ibu Suwarni punya tanah dengan ukuran 8×30 meter, tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah dimasa itu, karena Pemerintah Daerah ingin membuat jalan, ibu Suwarni menjualnya tanah tersebut dengan harga Rp1100 per meter, ternyata yang kiri kanan yang berbatasan dengan tanah ibu Suwarni tidak mau menjual tanah tersebut, sehingga tidak jadilah dibangun jalan.
Dengan hal tersebut, ibu Suwarni membeli kembali tanah dengan harga Rp1500 per meter ke Pemerintah Daerah dan itu sudah dibayar nya dengan ada bukti transaksi, tapi ketika itu diminta oleh Pemda juga untuk jalan, maka di tinggalkanlah tanah tersebut seluas 3×30 meter yang nantinya digunakan untuk jalan.
Tapi ternyata faktanya, tanah yang seluas 3×30 meter dibangun 3 buah ruko dan tidak jelas atas nama siapa yang membangunnya, ketika ibu Suwarni pergi ke rumah anaknya di Bandung tahun 2021, di tanah tersebut dibangun kembali 4 ruko diatas tanah ibu Suwarni. Dan ibu Suwarni pernah diberikan fotocopy kartu kuning, tapi tidak pernah diberikan yang aslinya.
Tentu wajar saja ibu Suwarni menuntut haknya, kemudian sisa tanah yang seluas 3×30 meter dibangun Pemda untuk jalan, jadi ibu Suwarni mengalami kerugian dua kali lipat, yaitu tanah untuk jalan dibangun ruko dan sisa tanah dibangun jalan. Ibu Suwarni tidak mendapatkan apa-apa, hal yang wajar jika ibu Suwarni menuntut haknya.
Dalam hal di masa kini, DPRD akan mem follow up apa yang menjadi pengaduan ibu Suwarni, tentu kita berhati-hati juga dalam hal ini, jangan sampai objeknya berbeda. Ini sedang dalam proses, tapi kami melihat Pemerintah Daerah pun mempunyai etikat yang sama dengan DPRD untuk membantu ibu Suwarni guna mendapatkan haknya.
Mengenai solusi nantinya, apakah dengan kompensasi dengan ganti rugi diberikan uang atau bagaimana nantinya, ini belum terlihat. Sekarang dalam penentuan mana objek sesungguhnya, jika ini benar tanah iu Suwarni, tentu langkah berikutnya seperti apa. Jadi kini baru sebatas penentuan objek tanah mana sesungguhnya milik ibu Suwarni, pungkas Syaiful Efendi. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.