Padang, Khazminang.id – Kebiasaan buruk sebagian pedagang adalah menggelar jualannya di sembarang lokasi. Kali ini, mereka berjualan menggunakan bahu jalan sehingga menimbulkan titik rawan kemacetan lalu lintas.
Oleh sebab itu, patrol petugas Satpol PP Kota Padang menyasar para pedagang ini, seperti si kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman, Rabu malam, (22/10/2025).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, aktivitas berjualan menggunakan fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas berjualan yang memakai badan jalan dan trotoar.” jelas Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Dikatakan, pihaknya tak akan pernah bosan mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan lokasi berdagang yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib sehingga program Padang Rancak dari Walikota Padang dapat terealisasi.
“Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan petugas ketika penertiban akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rozaldi. (humas/*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






