Jakarta, Khazminang.id – Agar tata tertib (tatib) kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku, tim tatib lembaga legislatif itu langsung melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri.
Seperti disampaikan pimpinan rombongan Pansus Tatib DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Jumat (24/1), bahwa pihaknya telah menemui Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri sebagai kunjungan konsultasi awal, Kamis (23/1) guna menyakinkan tata tertib kegiatan Dewan tersebut.Â
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar itu, ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog dalam konsultasi tersebut.
Dua poin diantaranya, fasilitasi suport staf administrasi kegiatan masing masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi Daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah.
“Tentu ini menjadi catatan tim Pansus untuk menindaklanjutinya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ujar Evi Yandri.
Dia menambahkan, pihaknya membuat pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar ini sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktifitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan menyakinkan kembali hal-hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya.
“Apakah peraturan tatib ini diganti baru atau revisi perubahan dari kondisi tatib saat ini kita serahkan kepada mekanisme aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pasalnya, tukuk dia, tatib pada dasarnya adalah sebagai pedoman dan aturan Tata Tertib kerja anggota dewan, sehingga menjadi referensi pelaksanaan aktifitas kedewanan di DPRD Provinsi Sumbar.
Seperti disampaikan Kasubdit Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Muda Perundangan Yuniar, SP, MAP dalam kesempatan tersebut, tuturnya, setiap perubahan, pergantian dan revisi Tata tertib DPRD wajib difasilitasi kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna.
“Tatib DPRD merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota”, katanya menirukan apa yang disampaikan Yuniar.
Dalam kesempatan itu, katanya, Yuniar juga menambahkan Peraturan Tatib DPRD ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini, tambahnya, bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apakah Tatib DPRD ini istilah diganti, direvisi tentu dilihat dari presentase penambahan, perubahan penyusunannya, jika hanya dibawah 50 persen cukup direvisi saja, namun jika melewati 50 persen barulah dicabut dan diganti.
Juga disampaikan, dalam penyusunan kegiatan jangan terlalu rinci pengaturannya, takutnya nanti akan mengikat sehingga keluwesan aktifitas kedewanan tidak berjalan sebagaimana baiknya.
Sehingga Kemendagri akan melakukan koreksi terhadap pengaturan tatib yang tidak sesuai dengan undang-undangan terutama pp 12 tahun 2018 pada saat diajukan fasilitasi.
“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus berkonsultasi juga dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri karena ada hal prinsip dalam pengaturannya,” katanya.
Evi Yandri membawa Tim Pansus Tatib DPRD Sumbar ini ke Kemendagri juga didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa dan Nanda Satria beserta Wakil Ketua Tim Pansus Ronny Mulyadi, Dt Bungsu dengan Anggota M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Emdarmy, Yodi Pratama, Indra Dt Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, Sri Kumala Dewi serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir, SH, MM. (idr)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.