Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Terapkan Pola Kerja Skema Kombinasi, Setiap Jumat ASN Pemprov Sumbar WFH

×

Terapkan Pola Kerja Skema Kombinasi, Setiap Jumat ASN Pemprov Sumbar WFH

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
  • Skema WFH dijadwalkan setiap hari Jumat dengan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan e-office dan absensi digital, untuk menjamin kinerja pegawai tetap terukur dan berbasis output.
  • Gubernur Sumatera Barat menegaskan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik, dengan mengecualikan 12 kategori unit kerja strategis dan pelayanan langsung untuk tetap melaksanakan WFO secara penuh.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Pemprov Sumbar segera menerapkan pola budaya kerja baru dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026 ini, bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Rabu (8/4/2026).

Dengan kebijakan baru ini, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO. Mahyeldi menekankan fleksibilitas ini, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi oleh setiap ASN.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Bencana di Salareh Aia Timur Agam

“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.

Gubernur juga menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.

“Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong,” tambah Mahyeldi.

Mahyeldi memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya.

 

Ada 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO, di antaranya :

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
  5. UPTD Laboratorium Lingkungan
  6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
  10. SMA/ SMK/ SLB
  11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
  12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
  13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:  Kadis Kesehatan Kota Bukittinggi : Alhamdulillah Sampai Kini Tidak Ada Masalah Pada SPPG

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.

Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.