Padang, Khazminang.id– Praktik penyertifikatan tanah komunal di Sumatera Barat dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Pengalaman panjang daerah ini dalam mengelola administrasi tanah adat dianggap mampu menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menjelaskan bahwa secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut kerap masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam pelayanan administrasi pertanahan.
Menurutnya, Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri karena sejak lama telah mengembangkan pelayanan pendaftaran tanah komunal yang disesuaikan dengan karakter masyarakat hukum adat Minangkabau.
“Sejak tahun 1961, pelayanan pendaftaran tanah di Sumatera Barat sudah mengakomodasi tanah pusako tinggi dan pusako randah. Sertifikat yang diterbitkan bukan atas nama individu, melainkan atas nama kaum atau suku sesuai kesepakatan masyarakat adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya subjek hak dalam sertifikat komunal dapat beragam. Ada yang mencantumkan Mamak Kepala Waris bersama anggota kaum, bahkan hingga ratusan orang. Dalam beberapa kasus, sertifikat juga memuat Mamak Kepala Waris dan anggota perempuan, sesuai dengan struktur adat yang berlaku di Minangkabau.
Model pelayanan tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi administrasi negara terhadap sistem hukum adat, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa menghilangkan nilai komunal dari tanah ulayat.
“Dengan pengalaman tersebut, Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk menjadi benchmark nasional dalam pengelolaan sertifikat komunal,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbit 10 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Nagari, sementara empat usulan lainnya masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.
Proses tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan masyarakat hukum adat, pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan sebelum didaftarkan menjadi sertifikat.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, menilai pengakuan negara terhadap sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah maju dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat Minangkabau.
Menurutnya, keberadaan sertifikat komunal juga memperkuat perlindungan tanah adat karena pengelolaannya harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.
Dengan pengalaman praktik yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta dukungan berbagai pihak, Sumatera Barat dinilai memiliki model administrasi pertanahan yang dapat menjadi contoh dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan tanah komunal di tingkat nasional. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






