Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPilihan Redaksi

Sosialisasikan Perda, Anggota DPRD Sumbar Donizar Minta Masyarakat Hormati Hak Penyandang Disabilitas

×

Sosialisasikan Perda, Anggota DPRD Sumbar Donizar Minta Masyarakat Hormati Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Donizar saat sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang “Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman

Lubuk Sikaping, khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Donizar menegaskan, kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas serta menjamin kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu diwujudkan bagi penyandang disabilitas. 

“Terbentuknya Perda ini karena pentingnya penghargaan, melindungi dan memenuhi hak saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Donizar saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 tentang “Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/03/2025).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana. 

Sehingga, tukasnya, untuk kemudian hari tidak ada lagi bentuk perlakuan merendahkan  penyandang disabilitas serta pemenuhan hak mereka agar bisa sama dengan kita menjadi lebih produktivitas. 

Untuk itulah, jelas Donizar, Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan saling menghargai dan memanusiakan manusia dan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu diperjuangkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga:  Gabungan Komisi DPRD Solok Selatan Konsultasi ke DPRD Sumbar Terkait Tugas dan Wewenang

Selaku wakil rakyat, tambah dia, tentu perlu membahas serta memperjuangkan penyandang disabilitas dalam pemenuhan haknya, seperti memberikan bantuan sosial berupa bantuan materiil, fasilitas pelayanan, dan informasi. 

“Begitu juga dengan menyusun Rencana Aksi Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, menyediakan unit layanan dan tindak cepat untuk perlindungan perempuan dan anak disabilitas korban kekerasan,” ujarnya di hadapan niniak mamak, bundo kanduang dan tokoh masyarakat yang hadir. 

Menurut dia, bentuk perlindungan disabilitas yang perlu diperjuangkan bersama itu adalah perlindungan terhadap disabilitas melalui berbagai bentuk, seperti perlindungan hukum, kesempatan kerja, dan aksesibilitas.

Selain itu, katanya, masyarakat juga dapat bersama-sama dalam melindungi penyandang disabilitas dengan menghormati hak penyandang disabilitas, tidak merendahkan orang yang memiliki keterbatasan dalam berbicara dan bersikaplah kepada mereka dengan sopan dan wajar, berperilaku ramah, memberikan apresiasiatas hal baik yang telah dilakukan.

Sementara Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Yogi Pratama dalam kesempatan itu menyampaikan, masyarakat harus menganggap keberadaan kaum disabilitas di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Pansel KPID Sumbar Serahkan Dokumen Hasil Psikotes Calon Komisioner ke Ketua DPRD Sumbar

“Mari Kita perlakukan para penyandang disabilitas dengan hormat dan bermartabat. Lebih baik kita fokus pada kemampuannya daripada disabilitasnya, karena mereka butuh apresiasi atas kemampuan bukan kasihan terhadap kelemahannya,” ucap Wali Nagari Yogi Pratama. (*) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Pulau Punjung(Khazanah)- Perseoran Terbatas Bukit Raya Mudisa (PT BRM) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis Hutan Tanaman Industri(HTI) di Kabupaten…