Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumPilihan Redaksi

Sosialisasi Hukum di RSUP M. Djamil Padang, Kajati Sumbar Tegaskan Pelaku Perundungan Bisa Dipidana

×

Sosialisasi Hukum di RSUP M. Djamil Padang, Kajati Sumbar Tegaskan Pelaku Perundungan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih. Ist

Padang, Khazminang.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih, SH mengatakan, kasus perundungan akhir-akhir ini selalu saja terjadi, hal ini menyebabkan korban menjadi trauma.

Selain itu, Yuni menekankan, perundungan tidak boleh dianggap remeh atau sebagai bagian dari dinamika sosial semata. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Perundungan bukan hanya soal etika atau moral. Dalam banyak kasus, perundungan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan psikis, intimidasi, hingga pelecehan verbal, yang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun administratif,” kata Yuni Daru Winarsih saat menjadi narasumber pada sosialisasi anti perundungan, perspektif hukum dan solusinya di RSUP M. Djamil Padang, Kamis (24/4).

Ia juga menyampaikan, penanganan perundungan harus dilakukan secara serius dan sistematis. 

Menurutnya, penting bagi institusi seperti rumah sakit dan lembaga pendidikan untuk memiliki sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif agar korban merasa terlindungi. 

“Korban harus merasa aman ketika melapor, dan perlu ada pendampingan hukum agar mereka tidak merasa sendirian dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengabdian PKM Dosen FIP UNP: Guru SD di Padang Utara Dilatih Membuat Pembelajaran Menyenangkan

Selain itu, Kajati juga menekankan pentingnya edukasi hukum yang berkelanjutan di lingkungan kerja dan pendidikan. 

Ia menyatakan bahwa, seluruh civitas hospital perlu memahami hak-hak hukum mereka, serta tanggung jawab untuk menjaga lingkungan yang sehat, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan. 

“Kita semua bertanggung jawab menciptakan ruang kerja dan belajar yang aman, adil, dan bermartabat,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumbar bersama RSUP M. Djamil Padang menunjukkan sinergi nyata dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan terhadap setiap individu. 

Keduanya, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan, diskriminasi, dan kekerasan, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan di dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan civitas hospitalia, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.