Muaro Sijunjung, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Pajak Air Permukaan (PAP) bukan objek pajak baru, melainkan merupakan objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1 Tahun 2022.
“Sejak tahun 2022, PAP itu telah dilaksanakan menjadi kewenangan provinsi, hanya saja belum dioptimalkan,” ungkap Evi Yandri saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026).
Untuk itu lah, tukuk dia, sekarang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal.
“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja, akan tetapi seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri. Item ini pun, telah diatur dalam UU tersebut,” jelasnya.
Menilik UU tersebut, tukuknya, maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib PAP.
Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain, hal serupa juga dilakukan Pemprov Sumbar.
“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” paparnya lagi.
Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalnya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.
“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan, karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya lagi.
Evi berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi.
Sosialisasi ini selain dihadiri para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung, juga dihadiri Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






