Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiPolitik

Sosialisasi di Sijunjung, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Ungkapkan PAP Bukan Merupakan Objek Pajak Baru

×

Sosialisasi di Sijunjung, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Ungkapkan PAP Bukan Merupakan Objek Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman (baju putih) foto bersama jelang sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP)
Singkatnya Gini...
  • Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang kini tengah dioptimalkan pengelolaannya oleh pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  • Objek pajak PAP mencakup seluruh penggunaan air permukaan untuk kepentingan komersial dan industri, termasuk sektor pariwisata air, PLTA, serta industri di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
  • Optimalisasi pemungutan PAP dilakukan melalui kajian mendalam dan sosialisasi ke berbagai daerah dengan penetapan tarif yang kompetitif agar kontribusi pelaku usaha tetap terjaga tanpa memberatkan operasional industri.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Muaro Sijunjung, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Pajak Air Permukaan (PAP) bukan objek pajak baru, melainkan merupakan objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1 Tahun 2022. 

“Sejak tahun 2022, PAP itu telah dilaksanakan menjadi kewenangan provinsi, hanya saja belum dioptimalkan,” ungkap Evi Yandri saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk itu lah, tukuk dia, sekarang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal. 

“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja, akan tetapi seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri. Item ini pun, telah diatur dalam UU tersebut,” jelasnya. 

Menilik UU tersebut, tukuknya, maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib PAP. 

Baca Juga:  Bahas Tahapan Proses Propemperda 2026, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke DPRD Provinsi Sumbar

Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain, hal serupa juga dilakukan Pemprov Sumbar. 

“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” paparnya lagi. 

Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalnya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta. 

“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan, karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya lagi. 

Evi berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi. 

Sosialisasi ini selain dihadiri para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung, juga dihadiri Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. (*)

Baca Juga:  Pansus I DPRD Kabupaten Musi Rawas ke DPRD Sumbar Tingkatkan Pemahaman Penanganan Permukiman Kumuh

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.