Padang-Setelah menyerahkan gugatan ke Ketua KONI Pusat, Tommy Irawan Sandra membuktikan tekatnya. Salah satu calon Ketum di Musorprovlub KONI Sumbar 29 September lalu itu menggugat hasil Musorprovlub yang menurutnya cacat hukum. Salah satu tokoh olahraga Sumbar itu merasa diperlakukan tidak fair dalam proses penetapan calon ketua umum KONI Sumbar, di mana Tommy seharusnya menang secara aklamasi dirampas haknya oleh tim TPP.
Senin (6/10), Tommy Irwan Sandara didampingi tim hukum, secara resmi melaporkan pelanggaran yang terjadi mulai dari proses hingga pelaksanaan Musorprovlub KONI Sumbar. kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Tommy dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI Pasaman, menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran dan gugatan Musorprovlub itu kepada lembaga arbitrase tersebut. Secara prbadi sebagai calon Ketum.
“Kami melapor karena BAKI memang merupakan lembaga arbitrase olahraga yang ada di Indonesia. Sebelumnya kita sudah melapor ke Ketua Umum KONI Pusat,”kata Tommy.
“Kita menghormati kedua lembaga ini dan tidak ingin melihat satu lembaga lebih penting dari yang lain. Kita juga berharap jawaban kedua lembaga ini nantinya sama karena kasus pelanggarannya juga sama,” lanjutnya.
Tommy menyatakan sebagai salah satu kandidat resmi yang mendapatkan SK calon Ketum melalui prosedur pencalonan ternyata tidak diakomodir dalam Musorprovlub. (**)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.