Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumHeadline

Sempat Kabur, Dua Remaja Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok Dibekuk Polisi di Pessel

×

Sempat Kabur, Dua Remaja Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok Dibekuk Polisi di Pessel

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Painan, Khazminang.id– Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar menyebut keduanya yakni IID (19) dan S (22), yang merupakan warga Cimpu Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kedua pelaku ini kami bekuk di Jalan Ujung Tanjung Sango Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, tepatnya di pintu gerbang RS. BKM Salido,” ujar AKP Hardi kepada Khazminang.id.

Hardi melanjutkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah seringnya terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Sehingga, kata dia, usai mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Nah, pada saat penggerebekan, kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan mengejar namun akhirnya pelaku berhasil kita bekuk,” ungkapnya.

Baca Juga:  MP3S Padang Rayakan Hari Jadi ke-8

Lebih lanjut dikatakan Hardi, penangkapan terhadap pelaku disaksikan oleh sejumlah saksi di lapangan dan pelaku mengakui bahwasannya barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat penggeledahan, kami menemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berisikan 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dalam plastik bening disaku celana pelaku S,” bebernya.

Sedangkan di dalam saku celana pelaku IID, lanjut Hardi, juga ditemukan 1 paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja di dalam kotak rokok merek Prima.

Selanjutnya, kata Hardi, kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pessel untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (Milhendra Wandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazanah  –  Gubernur Sumbar H. Mahyeldi, SP memberikan apresiasi atas peluncuran buku biografi H. Zainal Bakar, SH., karena terjadi…