Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Sempat Dibebaskan, Mantan Wakepsek SMK PP Padang, Hendra Gusnedi Kembali ke Rutan

×

Sempat Dibebaskan, Mantan Wakepsek SMK PP Padang, Hendra Gusnedi Kembali ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Terpidana Hendra Gusnedi, yang merupakan mantan Wakil Kepala SMK PP, tampak ke luar dari Kejaksaan Negeri Padang menuju rumah tahanan negara (rutan), Anak Air Padang.ist

Padang, Khazminang.id – Usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terpidana Hendra Gusnedi, yang merupakan mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Perkebunan (PP), kembali mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol usai keluarnya putusan majelis Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan, Hendra Gusnedi, terbukti bersalah dan harus dihukum.

Sebelumnya Hendra Gusnedi didakwa dalam kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan SMK Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK Pertanian Perkebunan (PP) Negeri Padang tahun anggaran 2021–2022.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri, mengatakan, terpidana divonis oleh majelis MA RI, selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Disebutkannya, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi MA, mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang sebelumnya.

Baca Juga:  Kekerasan Berbasis Gender Terus Meningkat, NPWCC Datangi DPRD Sumatera Barat

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73,” kata Eriyanto, Rabu (28/5/2025).

Dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat.

“Kejari Padang menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal pelaksanaan hukum demi keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.

Disebutkannya, terpidana saat ini dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Anak Air Padang, menjalani proses hukum.

Sebelumnya, JPU menuntut terpidana, selama dua tahun kurungan penjara.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Hendra Gusnedi, yang terjerat kasus ini. Rekannya yaitu Suhendi yang merupakan mantan Kepala SMK PP, lebih dulu menjalani hukumannya.

Dimana Suhendi, divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Suhendi dituntut oleh JPU selama 2 tahun.

Pada berita sebelumnya, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Berikan Pemahaman Hukum kepada Siswa SMA Negeri 1 Padang

Dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022. Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dengan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.