Padang, Khazminang.id– Alkhadri Suenda, terpidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021 kini dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis penjara oleh hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Mulanya, Alkhadri Suenda ini divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 20 Februari 2024. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Hasilnya, Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar putusannya, Alkhadri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Usai keluarnya putusan kasasi MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang langsung menjebloskan Alkhadri ke penjara.
Eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang membawa terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, Jumat (10/1/2025).
“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Dikatakan, hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp700 juta lebih.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dikabulkan oleh Makamah Agung (MA) yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.
“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” sebutnya.
Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.