Padang, Khazminang.id – Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menerima sebanyak 410 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di www.kontak157.ojk.go.id. Ada beragam permasalahan diadukan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan.
Kasus yang dominan dikeluhkan konsumen adalah terkait perilaku petugas penagihan, fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime), restrukturisasi/relaksasi pembiayaan, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025) menjelaskan, selain mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK juga melaksanakan tugas melindungi konsumen dan masyarakat.
“OJK melindungi konsumen dan masyarakat melalui edukasi keuangan, pengawasan yang memastikan produk dan layanan keuangan jujur dan transparan, serta penanganan pengaduan dan sengketa,” terang Roni Nazra.
Perlindungan konsumen oleh OJK merujuk kepada Pasal 4 dan Pasal 28-30 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta POJK No. 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Mencermati jumlah kasus yang masuk, OJK Sumbar melihatnya sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan OJK. Artinya, masyarakat kini semakin memahami haknya sebagai konsumen dan percaya kepada OJK sebagai lembaga pengawas dan pelindung.
“Kami juga terus melakukan edukasi keuangan dan peningkatan kualitas layanan industri jasa keuangan, agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Jadi, baik ada peningkatan maupun penurunan jumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat, yang paling penting bagi OJK adalah memastikan penanganan yang cepat, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Segera Lapor Penipuan
Bersama jajaran anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
IASC merupakan forum kerjasama antara Satgas PASTI dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e–commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” terang Roni.
Bagi lembaga atau pelaku usaha yang merugikan konsumen, sesuai PJOK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, apabila pelaku usaha jasa keuangan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi sudah menunggu, secara bertingkat diawali peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hati dalam melakukan transaksi keuangan. Selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dalam berinvetasi dan bertransaksi keuangan.
“Cek legalitas lembaga jasa keuangan ke otoritas yang berwenang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan konsumen OJK atau Satgas PASTI,” tegasnya. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.


 
							





