Pasaman Barat, Khazminang.id — Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat duduk bersama membahas kejelasan status lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan. Kedua belah pihak fokus membahas tentang legalitas serta optimalisasi pengelolaan lahan tersebut.
Lahan tersebut merupakan eks Area Development Project dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006, dialokasikan seluas lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, laku sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
“Pertemuan kita ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah tersebut agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi dalam rapat yang digelar di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (11/2/2026).
Dikatakan, SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Sekaran ini, pihak-pihak terkait memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum.
Ia menjelaskan, hingga saat ini lahan yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.
“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan secara optimal. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola secara maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis dalam percepatan penyelesaian kejelasan status lahan tersebut. Ia menyebut, guna mematangkan peta jalan penyelesaian, kedua belah pihak sepakat akan segera menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyelesaikan persoalan aset tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Kita laksanakan ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” ujar Yulianto.
Melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten, diharapkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding dapat segera terwujud, sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain Sekda Provinsi Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri; Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, Sukarli; Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. (adpsb/*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






