Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali berpatroli melakukan pengawasan di titik-titik lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Minggu (15/6/25) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan menjadi perhatian khusus Pemko. Pasalnya, pihaknya kerap mendapat laporan dari warga yang menyebutkan di sana banyak muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam terutama di tempat yang minim penerangan. Ada juga laporan warga yang menyebutkan adanya warga yang mabuk hingga pagi yang membuat warga resah.
“Saat kita lakukan pengawasan di lokasi, kita temukan satu botol minuman beralkohol Golongan B di sana. Kita juga menemukan satu orang wanita yang tidak dapat memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas. Wanita tersebut langsung kita naikkan ke mobil Dalmas,” Kata Rio Ebu Pratama.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah di tetapkan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga Ketantraman dan Ketertiban Umum serta memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” terangnya.
Saat patroli sekitar pukul 03.30 Wib, pihaknya menemukan salah satu tempat hiburan malam yang didapati masih beroperasi dan diduga telah melewati jam operasional. Untuk itu pihaknya langsung menegur pemilik tempat hiburan serta menertibkan sejumlah wanita tanpa identitas dari lokasi tersebut,” jelas Rio Ebu.
Rio Ebu menambahkan, selain melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tempat hiburan malam tersebut juga melanggar Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mana salah satu isi pasalnya menjelaskan tentang batas jam operasional tempat hiburan malam.
“Semua yang kita amankan tersebut, kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negrei Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan, serta kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin nantinya,” jelas Rio.
Dirinya mengimbau, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta kepada para pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan.
“Kita harap pemilik usaha hiburan malam agar selalu mematuhi aturan, jangan sampai beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” ujar Rio Ebu Pratama. (devi/humas)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.