Padang, Khazminang.id – Puluhan remaja yang masih terlihat asik nongkrong meski waktu terus bergulir dan telah berganti hari di Kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu dini hari (24/12/2025).
Petugas Satpol PP Padang yang tengah melakukan patroli, segera mendekati sekelompok remaja ini. Namun, melihat kedatangan petugas, mereka segera berhamburan melarikan lari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan di lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan Ketentraman di kawasan tersebut.
“Kita sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah karena di kawasan tersebut sering digunakan muda-mudi nongkrong hingga dini hari,” kata Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Di tempat itu, lanjutnya, juga minim penerangan. Selain itu, kaum muda tersebut juga diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Ulah mereka tak urung membuat warga sekitar menjadi resah.
“Ada aturan yang melarang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang public. Oleh sebab itu, jelas kegiatan mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kota Padang,” jelas Rio Ebu.
Dari patrol tersebut, pihaknya menertibkan sebayak 9 orang remaja wanita serta 3 orang pria. Semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut.
“Kasus mereka kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” terang Rio Ebu Pratama. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






