Padang – Penampilan musik karaoke di warung atau kedai tengah marak di Kota Padang. Namun pertunjukan musik langsung ini ternyata tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa menertibkan aktivitas karaoke tersebut.
Kali ini petugas penegak Perda itu melakukan pengawasan dan penertiban di kafe sekitar kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Minggu (15/06/2025) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, operasi penertiban tersebut merespons cepat laporan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemko Padang, terkait gangguan kebisingan dan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma lingkungan. Karena, lokasi berdekatan dengan masjid dan area pemukiman warga, sehingga aktivitas yang berlangsung berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketentraman warga sekitar.
“Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik yang bunyinya sangat keras, warung tersebut terbuka dan suaranya sudah menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Begitu yang di laporkan warga,” ujar Chandra.
Lebih jauh Chandra menegaskan, tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat sekitar serta mengurus izin jika memang digunakan untuk warung karaoke,” tutur Chandra.
Dari lokasi, Satpol PP mengamankan peralatan sound systemnya berupa 2 (dua) unit amplifier dan 2 (dua) unit speaker serta 1 (satu) unit stand mikrofon yang digunakan untuk karaoke.
“Peralatan yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pengelola juga telah diberikan peringatan dan arahan untuk mematuhi ketentuan yang mengatur aktivitas usaha hiburan,” terang Chandra.
Selain itu, dirinya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayahnya masing-masing.
“Jika masyarakat menemukan hal serupa, silahkan melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui saluran resmi Pemko Padang, yakni Padang Commad Center 112 dan kami ajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya penegakan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang kondusif, serta ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kota Padang untuk memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (devi/humas)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.