Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (11/08/25) siang. Mereka tidak mengindahkan teguran-teguran yang disampaikan agar tidak menggelar dagangan di fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Selatan karena para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan.
“Para pedagang tersebut berjualan di atas fasilitas umum, seperti di atas trotoar jalan. Perbuatan mereka tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Chandra Eka Putra.
Sebelum dilakukan penertiban, jelasnya, pihaknya telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis, bahkan pihak kecamatan beserta pihak kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.
“Karena tidak juga diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil Dalmas, ” jelas Chandra.
Dirinya menambahkan, belasan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses.
“Kita tunggu hasil penyelididkan PPNS, apakah perkara ini akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau diselesaikan di sini saja,” jelasnya.
Selanjutnya, Chandra Eka Putra mengimbau seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang menjadi kota yang tertib dan rapi. Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan. Mari kita kembalikan fungsi fasos dan fasum sebagaimana mestinya,” imbau Chandra Eka Putra. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.