Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Satpol PP Padang Bongkar Bangli di Simpang Haru

×

Satpol PP Padang Bongkar Bangli di Simpang Haru

Sebarkan artikel ini

Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang bandel yang mendirikan bangunan liar (bangle) di atas fasilitas umum (trotoar). Meski telah diberi peringatan dan diminta untuk membongkar sendiri bangunannya, tetapi hal itu tidak mereka indahkan.

Bangunan liar yang menjadi sasaran petugas penegak Perda kali ini adalah bangle yang berdiri di trotoar dan mengenai badan jalan di kawasan Simpang Haru dan kawasan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Selasa (08/07/2025).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pembongkaran ini kita lakukan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan teguran oleh pihak kecamatan. Namun, karena tidak diindahkan oleh pemilik bangunan maka terpaksa dilakukan pembongkaran oleh personil Pol PP,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Kantor Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Dikatakan, keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan karena mengenai badan jalan.

Baca Juga:  Pengurus S3 Sumbar Gelar Buka Puasa Bersama

Alhamdulillah. Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Pedagang pemilik bangunan dengan sukarela mengizinkan bangunannya dibongkar. Sebagai penegak aturan personil Pol PP Padang akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga estetika dan kebersihan Kota Padang.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin melakukan aktivitas berjualan, gelar dagangan tempat yang telah ditentukan,” katanya. (devi/humas)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.