Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Sah! Perubahan Tatib DPRD Sumbar Disetujui, Anggota Dewan Diharapkan Miliki Pedoman Kerja yang Lebih Efektif

×

Sah! Perubahan Tatib DPRD Sumbar Disetujui, Anggota Dewan Diharapkan Miliki Pedoman Kerja yang Lebih Efektif

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi (kanan) didampingi Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi saat memimpin rapat paripurna

Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengatakan, dengan disahkannya perubahan tata tertib DPRD Sumbar ini, diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif bagi anggota dewan sehingga mampu menjawab tuntutan zaman. 

“Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat nantinya,” ujar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD di ruang sidang utama dewan, Rabu (13/8/2025).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, dengan adanya revisi ini, dinilai menjadi tonggak penting penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD Sumbar, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si, pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. 

“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.

Baca Juga:  Iqra Chissa: DPRD Sumbar Komit Kembangkan Tradisi Silek Tuo

Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.

“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” ujar Daswipetra.

Rapat paripurna ini selain diikuti anggota DPRD Sumbar, juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (*) 

Baca Juga:  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.