Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Redistribusi Tanah 2026, Nagari Katiagan Siap Usulkan 100 Bidang Tanah untuk Kepastian Hukum Warga

×

Redistribusi Tanah 2026, Nagari Katiagan Siap Usulkan 100 Bidang Tanah untuk Kepastian Hukum Warga

Sebarkan artikel ini

Simpang Empat, Khazminang.id– Pemerintah Nagari Katiagan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Nagari Katiagan, Endang Putra, dalam rapat pembahasan persiapan Redistribusi Tanah yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Endang Putra menjelaskan bahwa Nagari Katiagan memiliki potensi bidang tanah yang cukup besar untuk diusulkan dalam Program Redistribusi Tanah, khususnya yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan kepastian dan penguatan hukum atas penguasaan tanah yang selama ini telah dimanfaatkan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kegiatan legalisasi atau penyertifikatan tanah ini sangat dibutuhkan masyarakat kami. Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujar Endang Putra.

Ia menambahkan, Program Redistribusi Tanah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan. Untuk pelaksanaan tahun 2026, Nagari Katiagan menargetkan potensi sebanyak 100 bidang tanah yang siap diusulkan dalam program tersebut.

Baca Juga:  ATR/BPN Tancap Gas Susun RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Sistem Tanah Nasional yang Transparan dan Terpadu

Endang Putra juga menegaskan bahwa Pemerintah Nagari Katiagan siap bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat serta pihak-pihak terkait lainnya guna menyukseskan pelaksanaan Redistribusi Tanah. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan nagari.

Sementara, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda menjelaskan bahwa sebagian kawasan hutan yang telah dilepas dan dialokasikan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kegiatan legalisasi dalam Program Redistribusi Tanah. Menurutnya, lima nagari yang diundang merupakan wilayah yang paling banyak terdampak pelepasan kawasan hutan dan sebagian di antaranya juga telah menjadi lokasi kegiatan redistribusi pada tahun-tahun sebelumnya.

Rapat tersebut juga membahas tahapan pelaksanaan redistribusi tanah, mulai dari kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hingga koordinasi dengan ninik mamak. Disampaikan pula bahwa target bidang tanah bersifat dinamis dan dapat disesuaikan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

“Apabila target bidang di suatu nagari belum mencukupi, maka akan dilakukan penyesuaian melalui revisi dan saling mengisi antar nagari,” jelas Habrianto Manda.

Baca Juga:  Festival Literasi dan Pamenan Minangkabau Bikin Semarak Padang Panjang di Akhir Pekan

Pada tahap awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat akan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat yang ditargetkan rampung hingga awal Februari. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, diperlukan peran aktif perangkat nagari dalam mengundang serta mengoordinasikan masyarakat agar dapat mengikuti kegiatan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha, Leny Widia, menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama perangkat nagari demi kelancaran pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.