Padang, Khazminang.id– Pencatatan administratif tanah ulayat di Sumatera Barat dinilai masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan studi tahun 2021, tercatat terdapat 543 Tanah Ulayat Nagari di wilayah tersebut, namun hanya 219 nagari yang masih memiliki pencatatan aktif dalam dokumen administrasi negara.
Hal ini disampaikan pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak berarti tanah ulayat tersebut hilang secara fisik. Permasalahan utamanya terletak pada belum tercatatnya tanah-tanah tersebut dalam sistem administrasi negara.
“Tanahnya tidak hilang, tetapi tidak tercatat dalam dokumen negara karena belum didaftarkan secara administratif. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat telah diakui dalam berbagai regulasi. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya diwujudkan melalui layanan administrasi pertanahan yang sistematis.
Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sosialisasi serta pelayanan pendaftaran Tanah Ulayat Nagari sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menjelaskan bahwa proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari diawali dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, dilanjutkan dengan tahapan pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah sebelum diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian didaftarkan sebagai sertifikat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama sertifikasi adalah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah, sekaligus menjaga ketertiban data pertanahan agar tetap akurat, terutama di daerah yang rentan mengalami perubahan kondisi geografis akibat bencana alam.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif ninik mamak dan masyarakat adat untuk segera mencatatkan tanah ulayatnya dalam administrasi pertanahan.
Tanpa pencatatan resmi, menurutnya, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik atas kepemilikan maupun batas tanah yang sama.
Dengan masih banyaknya Tanah Ulayat Nagari yang belum tercatat secara administratif, upaya sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah adat tetap diakui, terdokumentasi, dan terlindungi secara hukum dalam sistem pertanahan nasional. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






