Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rapat Bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi Bahas Tentang Masalah Stasiun Lambuang

×

Rapat Bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi Bahas Tentang Masalah Stasiun Lambuang

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi
Bukittinggi, khazminang.id– DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembahasan terkait stasiun lambuang, Selasa (10/6/2025) di dalam ruang gedung DPRD. Dalam rapat tersebut DPRD Kota Bukittinggi dihadiri Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Chandra, IB.A.Md., Ketua Komisi II, Amrizal, A.Md, Sekretaris Komisi II, Zulkhairahmi, S.AK dan Anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini,SE.,MM, Nur Hasra,B.Sc, Berliana Betris,S.IP dan Apt.Linda Wardiyanti,S.Fram sedangkan Pemerintah Kota Bukittinggi dihadiri Staf Ahli Pemerintah Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, SE,M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari,SH didampingi Kabid Pengelolaan Pasar, Zulhendri,S.H.

Pasca Pemko Bukittinggi memutus kontrak sewa lahan milik PT KAI, Komisi II DPRD kota Bukittinggi mempertanyakan banyak hal tentang keberadaan Stasiun Lambuang. Salah satunya tentang keberadaan tim kajian Pemko Bukittinggi tentang Stasiun Lambuang, lalu tentang perencanaan yang kurang matang dalam pra, sedang dan pasca tentang proyek stasiun lambuang.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi Amrizal juga mempertanyakan apakah dulu, ada tim kajian ini mengkaji tentang program stasiun lambuang, sementara sekarang ada tim kajian yang menyatakan ada kerugian keuangan daerah. Lalu bagaimana dengan adanya LHP dari BPK RI?.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan kajian apa program ini berjalan, jadi kami DPRD ini bingung. Kemudian, saya tau, Ketua DPRD itu, dia hadir pengusulan pemutusan kontrak. Seolah-olah beritanya itu, DPRD sudah menyetujui. Kan kalang kabut kami jadinya,” heran Amrizal.

Baca Juga:  Audiensi dengan Bupati Padang Pariaman, AMS Sumbar Perkenalkan Tiga Program AMS Inisiatif

Lanjut Amrizal, jadi kami hanya mendengar berita yang beredar dari masyarakat, bukan atas dasar hasil rapat dengar pendapat sebelumnya. “Jadi ada pertanyaan kami selanjutnya, kalau sudah diputuskan kontrak terus bagaimana pertanggung jawaban Pemerintah dengan aset bangunan kita yang ada disitu,” tanya Amrizal?.

Lalu lanjut dikatakan Amrizal, apakah akan di Lock (kunci) stasiun lambuang itu atau tidak karena kalau dibiarkan akan hancur. Harusnya, menurut kami kalau situasi seperti ini harusnya di Lock, tidak ada operasional. “Bagaimana perencanaan Pemerintah selanjutnya,” tanya Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi.

Selain itu, Anggota Komisi II DPRD kota Bukittinggi Andi Putra, menyampaikan bahwa tim kajian stasiun lambuang dari Pemko Bukittinggi pada Pemerintah yang lalu sebagian masih ada yang sama dengan tim kajian Pemerintah yang sekarang.

“Padahal dulu ada salah satu tim kajian ini menyampaikan bahwa stasiun lambuang akan menjadi destinasi utama wisatawan dalam dan luar negeri. Malah gesit untuk dibangun stasiun lambuang. Tapi pada hari ini, dia juga yang ngotot menyetujui keinginan kepala daerah (pemutusan sewa kontrak). Itu benar atau tidak, tolong dijawab Pak Kadis,” tanya Andi Putra?.

Hj.Elfianis anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi juga mempertanyakan bagaimana evaluasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap setelah berjalan 8 bulan di stasiun lambuang. “Apakah pernah dinas mengevaluasi, dari 116 kios yang ada, berapa banyak pedagang yang masih bertahan dan apa-apa saja langkah yang sudah dibuat agar stasiun lambuang ramai pengunjungnya,” kata Elfianis.

Baca Juga:  Melarang Berdagang Buku di Sekolah itu Berat

Lalu, tambah Elfianis, pernahkah dinas melakukan kajian kepada pedagang sendiri, apakah stasiun lambuang itu betul-betul membawa dampak positif kepada pendapatan para pedagang? “Karena setahu saya yang pernah tanyakan hal itu kepada beberapa pedagang, mereka merasa pendapatan mereka merosot tajam dari mereka berdagang di pinggir jalan setelah masuk ke stasiun lambuang,” kata Elfianis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Bukittinggi Wahyu Bestari menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPRD kota Bukittinggi Andi Putra, kami tidak mengetahui hal itu, karena saya sendiri masuk sebagai Kadis di bulan Januari 2022. “Artinya sudah di pertengahan, yang mana setelah melewati tahapan pembahasan RKUA PPAS dan penetapan APBD tentang stasiun lambuang, dan kita sendiri belum ada dalam tahapan itu,” jawab Wahyu.

Terkait dengan adanya LHP dari BPK RI, lanjut Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Bukittinggi Wahyu Bestari menyampaikan bahwa isi dari LHP BPK RI itu terkait dengan larangan bangunan permanen di stasiun lambuang. Sehingga dibuatkan adendum kepada kepada PT KAI untuk tidak dibangun secara semi permanen.

LHP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh pemeriksa pajak atau badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk menyampaikan hasil dari suatu pemeriksaan. LHP berisi informasi tentang pelaksanaan pemeriksaan, temuan, dan rekomendasi.

Baca Juga:  6.939 Lulusan SMA/SMK/MAN di Sumbar Lolos PTN Jalur SNBP

“Terkait dengan penurunan jumlah pengunjung yang berdampak kepada penurunan pendapatan pedagang, salah satunya disebabkan karena adanya isu yang dimainkan yang beredar di media sosial tentang stasiun lambuang sehingga muncul berbagai konflik,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bukittinggi.

Selain itu, adanya perubahan kebiasaan pengunjung dari yang biasa belanja di pinggir jalan tetapi sekarang mereka harus masuk dulu dan melihat beragam menu makanan yang ada dan juga terkait strategi penyajian.

Namun, tambah Wahyu, sebenarnya ada beberapa yang urgent untuk meramaikan stasiun lambuang ini, karena kita harus balik lagi ke perencanaan awal. “Saya juga tidak mau menyampaikan begitu konkrit dan begitu jelas disini dalam meningkatkan trafik pengunjung. Karena ada masing-masing dinas yang harus berkorelasi dan memiliki kewenangan di stasiun lambuang ini juga,” ujar Wahyu.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD kota Bukittinggi Amrizal menambahkan, ok LHP tidak ada, tapi intinya kami menilai belum ada upaya yang maksimal dari Pemerintah itu sendiri, sebelum terjadinya pemutusan kontrak sewa lahan dari PT KAI. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.