Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Program PTSL ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum, 121 Warga Sungai Aur Pasaman Barat Terima Sertifikat Tanah

×

Program PTSL ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum, 121 Warga Sungai Aur Pasaman Barat Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berfoto bersama perwakilan masyarakat usai penyerahan sertifikat tanah Program PTSL di Nagari Sungai Aur, Kamis (22/1/2026).

Simpang Empat, Khazminang.id– Sebanyak 121 warga Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Sungai Aur, Kamis (22/1/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Sungai Aur yang diwakili Sekretaris Nagari, Ali Akbar bersama perangkat nagari. Turut hadir Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Leny Widia menegaskan bahwa Program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Selain memberikan rasa aman, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk mempermudah akses terhadap permodalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Tata Ruang Tertib, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR

Bagi masyarakat, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi keluarga. Legalitas yang jelas diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Antusiasme warga terlihat dalam kegiatan tersebut. Mereka menyambut baik Program PTSL karena dinilai sangat membantu dalam berbagai keperluan administrasi serta mendukung pembangunan di tingkat nagari.

Untuk pengambilan sertifikat, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa resmi serta identitas diri pemberi dan penerima kuasa.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui penyerahan sertifikat di Nagari Sungai Aur ini, diharapkan manfaat program dapat terus dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.