Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Prof. Elwi Danil: Vonis Bebas Teddy Alfonso Tutup Kasasi

×

Prof. Elwi Danil: Vonis Bebas Teddy Alfonso Tutup Kasasi

Sebarkan artikel ini
Teddy Alfonso
Singkatnya Gini...
  • Akuntan publik Teddy Alfonso menuntut pemulihan nama baik setelah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang.
  • Pakar hukum pidana menegaskan bahwa merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas di tingkat pertama demi menjamin kepastian hukum.
  • Putusan ini dinilai memperkuat independensi profesi auditor serta mempertegas batasan bahwa opini audit merupakan ranah etik profesional yang tidak dapat dipidana selama tidak ditemukan unsur manipulasi.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah — Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Tipikor Padang bulan puasa lalu, akuntan publik Teddy Alfonso meminta pemulihan nama baik atas proses hukum yang telah dijalaninya selama masa penahanan dirinya oleh penyidik.
Ia mengaku mengalami berbagai tekanan selama masa penahanan, baik secara fisik maupun psikis.
“Selama menjalani penahanan kebebasan saya dibatasi baik secara fisik maupun psikis. Selain itu kesulitan akses terhadap dokumen dan data yang disita penyidik,” kata Teddy.
Ia juga mengaku mengalami pembatasan komunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarga, yang menambah beban mental selama proses hukum berlangsung.
“Tekanan mental, sosial, dan ekonomi yang signifikan saya alami selama proses penahanan. Saya meminta atas putusan bebas ini menjadi pemulihan atas penderitaan yang saya alami, dimana tidak semestinya dialami oleh seseorang yang tidak terbukti bersalah,” ujarnya.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Unand Prof. Elwi Danil, menilai putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam kerangka KUHAP yang baru. Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut,” katanya.
Menurutnya, ketentuan itu mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik pada masa lalu.
“Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka adagium hukum interpretatio cessat in claris, yakni ketika aturan sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
Selain itu, ia menegaskan bahwa putusan bebas secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sebagaimana lazim tercantum dalam diktum putusan pengadilan.
Terkait kemungkinan upaya hukum, ia menekankan pentingnya prinsip lex posteriori derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
“Jadi ketentuan KUHAP lah yang harus dipakai oleh JPU,” tegasnya.
Bagaimana dengan status Teddy sebagai auditor?
Menurut Ahli bersertifikat Akuntan Publik dan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Armen Mesta, putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dalam praktik audit.
Ia menjelaskan bahwa opini audit, termasuk opini WTP, merupakan hasil dari serangkaian prosedur yang dilakukan auditor. “Terhadap hasil audit WTP itu merupakan suatu opini, yang diperoleh berdasarkan prosedur audit yang dijalankan,” katanya.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam prosedur, hal tersebut pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif atau etik, bukan serta-merta pidana. Penilaiannya pun harus melalui mekanisme profesi.
Putusan ini, lanjutnya, sekaligus memperkuat independensi auditor dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Auditor memiliki kewenangan profesional dalam menentukan opini berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap auditor dapat terjadi jika tidak ada pemahaman yang tepat terhadap batas antara kesalahan profesional dan tindak pidana.
“Dalam UU Akuntan Publik, auditor bisa dipidana jika terbukti melakukan manipulasi atau membantu tindakan manipulatif. Selain itu seperti suap untuk mempengaruhi opini. Di luar itu, merupakan ranah etik,” ujarnya.
Armen menegaskan bahwa opini sebagai bentuk pendapat profesional tidak dapat dipidana selama tidak ada unsur manipulasi. Kesalahan dalam opini pun harus diuji melalui mekanisme kode etik profesi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Ia mengingatkan auditor untuk tetap berpegang pada Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), menjaga integritas dan independensi, serta mempertimbangkan risiko audit sebelum menerima suatu penugasan.
“Selama auditor menjalankan standar audit dengan benar, tentu tidak bisa dipermasalahkan. Namun jika tidak, itu pelanggaran etik dan profesionalisme,” katanya.*
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang menyeret auditor Teddy Alfonso itu berakhir dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang menjelang alhir Ramadhan lalu.
Amar putusan tersebut menegaskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Teddy Alfonso merupakan eksternal auditor dari Kantor Akuntan Publik Junaedi Chairul & Rekan yang diminta oleh Perumda PSM kota Padang untuk mengaudit laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang. Posisi itu kemudian menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.
Tim Bantuan Hukum Teddy Alfonso yang terdiri dari Yandri Sudarso, Wilson Saputra, Mevrizal, Yunizal Chaniago, Samsul Bahri, Suciana Rahayu Saputri, Adri Mentawino Sababalat, Meri Anggraini dan Wendy Abdillah, menilai putusan majelis hakim selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut penasihat hukum, sejak awal perkara ini dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. “Seluruh fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Majelis hakim telah menilai secara objektif dan memutus bebas murni,” ujarnya. (Murdiansyah Eko)

Baca Juga:  Buka Musda XI, Wagub: BKOW Sumbar Mitra Strategis Pemprov

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Bukittinggi, khazminang.id- Innamal-mu`minụna ikhwatun fa aṣliḥụ baina akhawaikum wattaqullāha la’allakum tur-ḥamụn (QS. Al-Hujurat: 10). Artinya ; Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara. Wakil Wali…