Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumHeadline

Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan BBPOM Padang

×

Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan BBPOM Padang

Sebarkan artikel ini
Sidak Pemko Padang dan BBPOM di Padang Barat

Padang, Khazanah —  Ternyata di Padang menjelang natal dan tahun baru ini beredar produk makanan tanpa izin edar. Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang bersama  Tim Gabungan Pemko Padang menemukan produk-produk tersebut dalam sebuah inspeksi mendadak, Rabu (18/12)

Selain menemukan produk makanan  tanpa izin edar juga ditemukan produk-produk yang rusak dan bocor. “Kita temukan di lapangan di Keamatan Padang Barat,” kata Pj Walikota Padang Andree Algamar kepada pers.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Andree menyatakan bahwa pemeriksaan ke lapangan secara medadak ini dilakukan untuk berjaga-jaga agar kalau ada oknum yang sengaja mengedarkan produk tanpa izin edar, terlebih dulu menyembunyikannya.

“Sidak ini dilakukan untuk memastikan sarana makanan makanan yang dijual tidak terbatas. Kemudian memiliki izin edar dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Andree.

Menurut Plh. Kepala BBPOM Padang, Patria Dehelen menjawab pertanyaan pes, mengatakan bahwa  sidak itu menemukan  makanan kaleng eks luar negeri tanpa dilengkapi  izin edar Indonesia.   “Itu berupa susu kaleng yang kemasanya rusak dan bocor, lalu ada  makanan pendamping ASI (MPASI)  tanpa  izin BPOM,” kata dia.

Baca Juga:  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Semua temuan itu sudah dimusnahkan atas inisiatif pedagangnya. Namun sebelumnya BBPOM meminta data distributor yang mensuplai barang-barang tersebut ke Padang untuk pengusutan lebih lanjut.

Bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Faktor pandemi yang membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu dirumah membuat orang juga mudah mengalami kebosanan. Akibatnya, banyak orang yang kemudian memilih untuk membeli makanan untuk dikonsumsi.

Hal inilah yang membuat bisnis makanan menjadi bisnis yang “dilirik” oleh pelaku usaha. Ketika seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.

Baca Juga:  Andari Gusman, Putri Minang di Jajaran Puncak Google Asia Pasifik Raih MBA Univ.Chicago

Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. Sedangkan, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.  (rri/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazanah  –  Gubernur Sumbar H. Mahyeldi, SP memberikan apresiasi atas peluncuran buku biografi H. Zainal Bakar, SH., karena terjadi…