Batusangkar, Khazminang.id – Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 13 Kg di wilayah hukumnya pada dua lokasi berbeda dengan tiga terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama, berinisial E (57 tahun) seorang resedivis narkoba, diciduk di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Rabu (23/4/2025) beserta barang bukti 4 paket narkotika jenis Ganja kering, terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan 1 paket kecil.
“Semua barang bukti ditemukan digang jalan antara rumah dengan warung miliknya, diletakan dibawah meja stika, dan dalam mesin cuci disamping kamar mandi, serta didalam kandang ayam miliknya, saat dilakukan penggeledahan,” jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto yang didampingi Wakapolres Kompol Yulandi, Kabag Ops Kompol Nofri, dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Datar, Senin (28/4).
Terduga pelaku dihadapan para saksi, tukuknya, mengakui serta membenarkan bahwa semua barang bukti itu miliknya, dan dari hasil test urine yang dilakukan, terduga pelaku positif memakai ganja.
Di lokasi lain, Satres Narkoba berhasil menemukan 12 paket besar yang terbungkus karung putih terhadap 2 orang terduga pelaku berinisial YI (33 tahun) dan AS (30 tahun), Sabtu (26/4/2025).
“Terduga pelaku YI yang merupakan residivis, ditangkap didepan rumah orangtuanya, sekira pukul 17.00 Wib. Saat dilakukan pengeledahan dan interogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa telah menyimpan barang narkotika jenis ganja di rumah neneknya di Jorong Kanawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 8 paket besar narkotika jenis Ganja kering di atas loteng rumah nenek terduga pelaku.
“Tak berhenti disitu, rupanya YI mengakui barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial Y yang telah lebih dahulu ditangkap Satres Narkoba Polda Sumbar dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Dari pengakuan YI, barang bukti yang diamankan tersebut, hasil upah dari temannya berinisial Y, karena telah membantu menjemput narkotika jenis ganja ke Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dia pergi menjemput ganja bersama temannya berinisial Y dan AS,” ulasnya.
Kemudian tim mengamankan AS di Jorong Batu Basa tepatnya saat berada di rumah orangtua terduga pelaku pukul 18 30 Wib.
“Saat penggeledahan tim berhasil menyita 4 paket besar narkotika jenis ganja. Terhadap terduga langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar,” pungkasnya.
Ketiga terduga pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat (2) undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (2) undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga terduga pelaku, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana maksimum, ditambah sepertiga, ” pungkasnya. (Nas)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.