Painan, Khazminang.id – Polemik rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro di Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat.
Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik, Peride 2015 – 2021, pada surat keterangan tanah ulayat Yulisma tertanggal 3 September 2017 yang menyatakan Hamadi sebagai ahli waris.
Jumrizal menyatakan tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangannya. Pernyataan itu disampaikannya kepada Khazminang.id saat diwawancarai di Sago, Kecamatan IV Jurai, Jumat (9/10/2026).
Ia mengaku menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan Hamadi tersebut karena berpotensi merugikan pihak lain dan memperkeruh hubungan di tengah kaum.
Menurut Jumrizal, persoalan tersebut memang ia disikapi secara bijaksana dalam hidup bermasyarakat di lingkungan kampung dan di nagari yang sama.
Hubungan persaudaraan, kaum, serta badunsanak perlu dijaga agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan.
“Sebagai orang yang hidup se kampung dan se nagari, saya memang mempertimbangkan dampak setiap persoalan terhadap hubungan kekeluargaan. Makanya saya menyesalkan kejadian ini karena bisa merugikan pihak lain dan memicu perselisihan di tengah kaum,” ujarnya.
Makanya Jumrizal, tidak melakukan tuntutan hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hubungan sosial dan kekeluargaan.
Namun demikian, ia menegaskan tidak pula melarang pihak lain yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya tidak menuntut secara hukum, tetapi saya juga tidak menyuruh ataupun melarang pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu menjadi hak mereka. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum,” katanya.
Jumrizal menyebut dirinya sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan Refli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya.
Terpisah, Rosman Muchtar, saudara Refli Datuak Rajo Bandaro, saat dihubungi Khazminang.id menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Rosman menilai surat yang dipersoalkan itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan klaim Hamadi sebagai ahli waris tanah ulayat di Nagari Puluik Puluik.
Rosman menduga dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat klaim Hamadi atas tanah ulayat, yang kemudian dikaitkan dengan kedudukan kaum dan hak penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang saat ini dipangku Refli.
“Kami mempertanyakan dasar penggunaan surat tersebut. Jika tanda tangan mantan wali nagari memang dipalsukan, persoalan ini harus diusut karena dokumen itu diduga digunakan untuk memperkuat klaim yang berkaitan dengan tanah ulayat dan gelar adat,” ujar Rosman.
Ia mengatakan pihaknya bersama kaum tidak menerima tindakan yang mereka nilai merugikan kedudukan Refli dalam kaum Suku Melayu, Datuak Rajo Bandaro. Karena itu, persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum agar kebenaran dokumen dan dasar klaim yang berkaitan dengannya dapat diperiksa secara objektif.
Rosman juga menduga dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Hamadi untuk meyakinkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik Puluik mengenai klaimnya.
Ia turut mempersoalkan peran Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN, Sudirman selaku sekretaris, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman Hamadi. Namun, dugaan mengenai keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut kami, persoalan ini bukan sekadar tentang penggunaan gelar, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen dan dasar seseorang mengklaim kedudukan adat. Semua pihak harus berpegang pada aturan adat dan hukum, bukan pada dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan,” katanya.
Rosman menegaskan, apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa bukti dan keterangan para pihak secara menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, kuasa hukum Refli, Suhanda Hakiki, SH, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terkait proses dan kewenangan sejumlah pihak dalam polemik gelar Datuak Rajo Bandaro.
Pihaknya juga mempersoalkan rencana penggunaan gelar tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme adat.
Surat pernyataan Jumrizal yang membantah tanda tangan pada dokumen tersebut disebut dibuat pada 29 Mei 2026. Pernyataan itu menjadi salah satu dokumen yang perlu ditelaah bersama surat keterangan tanah ulayat tertanggal 3 September 2017 untuk memastikan keaslian tanda tangan dan konteks penerbitannya.(Mil Hendrawandi).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






