Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perlindungan Hak Asasi Perempuan Belum Maksimal di Sumbar

×

Perlindungan Hak Asasi Perempuan Belum Maksimal di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Sumbar ternyata belum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak perempuan. Berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat sering merugikan perempuan. Apalagi sampai saat ini Pemprov Sumbar belum menyediakan “rumah aman” yaitu rumah darurat sebagai tempat perlindungan fisik, psikologis, dan sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pelecehan atau eksploitasi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kunjungan kerjanya selama 4 hari di Sumatera Barat, sejak 25-28 Agustus 2025, telah konsultasi dengan berbagai kelompok perempuan guna mendapatkan informasi tentang situasi yang mereka hadapi. Mereka ini terdiri dari beragam identitas dan pengalamannya menghadapi kerentanan kekerasan dan diskriminasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dari konsultasi yang kita lakukan yang dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil lintas iman, lembaga pengada layanan, serta komunitas korban dan penyintas dan unsur aparatur negara, dapat disimpulkan perlunya membangun ruang-ruang perjumpaan untuk mendorong situasi yang kondusif bagi perempuan,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih didampingi Komisioner Chatarina Pancer Istiyani dan Daden Sukendar, Kamis (28/08/2025) saat jumpa pers di Padang.

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi dan BULOG Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Periode Oktober -November 2025

Jumpa pers juga dihadiri organisasi masyarakat sipil, di antaranya Pembina Nurani Perempuan, Yefri Heriani, LBH Padang dan lainnya.

Komnas Perempuan RI menggelar jumpa pers dengan wartawan di Padang.

Dari konsultas tersebut, lanjut Dahlia, pihaknya menemukan 3 isu utama yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum untuk membangun situasi yang lebih baik bagi pemenuhan hak asasi perempuan di Provinsi Sumatera Barat, yaitu :

Pertama, penguatan akses layanan perlindungan dan pemulihan perempuan korban. Antara lain akses layanan pengaduan untuk perempuan korban termasuk penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara korban jika menghadapi situasi kekerasan dan diskriminasi.

Komnas Perempuan mencatatkan bahwa meningkatkan laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan harus disikapi dengan peningkatan kapasitas penanganan yang diberikan terhadap korban, termasuk peningkatan kapasitas untuk melaksanakan mandat perlindungan, penanganan serta pencegahan dari UU khusus yaitu UU PKDRT, UU TPKS dan UU TPPO.

Kedua, penguatan pemenuhan hak kebebasan beragama, dengan membangun perjumpaan kelompok perempuan lintas iman yang dapat menumbuhkan penghormatan atas keberagaman agama, dan pengalaman kerja sama perempuan lintas agama dan kepercayaan terutama di lingkungan pendidikan, dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  3.200 Paket Pabukoan dari Ikasmantri Padang Diserbu Warga

Dalam hal ini Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mencatatkan pengalaman diskriminasi yang masih dihadapi perempuan dalam hal penikmatan hak kebebasan beragama, seperti masih adanya praktik pemaksaan busana di lingkungan pendidikan, serta pentingnya langkah-langkah pemulihan dan rekonsiliasi yang melibatkan perempuan dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Juli di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).

Ketiga, perlindungan pada perempuan masyarakat adat yang penting dilibatkan dan didengarkan suara dan pengalamannya ketika adanya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan geotermal, maupun pengelolaan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan perempuan.

“Komnas Perempuan meminta pemerintah dan pemerintah daerah meninjau ulang izin-izin konsesi tambang, hutan dan energi terbarukan yang sedang berlangsung di Sumbar dengan memperhatikan pengalaman perempuan serta dampak yang akan dihadapi perempuan, seperti dicatatkan dalam laporan pengaduan Komnas Perempuan pada kasus perempuan adat di Gunung Talang dan Kapa Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Pihaknya juga menyarankan ide kepada Pemprov Sumbar untuk membuat nota kesepahaman dengan Komnas Perempuan agar terjalin komunikasi dalam ruang bersama untuk perlindungan hak-hak perempuan.

Baca Juga:  Pengurus MKKS SMP Sumbar Periode 2025-2027 Dilantik

Selanjutnya, Daden Sukendar menambahkan, Komnas Perempuan telah menyampaikan 3 hal utama tersebut kepada Pemprov Sumbar, Kepolisian Daerah Sumbar, serta DPRD Provinsi Sumatra Barat untuk mendapatkan perhatian serius, termasuk dalam peninjauan pelaksanaan regulasi daerah serta dukungan kolaborasi untuk upaya-upaya pemajuan perlindungan perempuan atas tiga persoalan yang dihadapi tersebut.

“Sebab masih ada Perda yang memuat ketentuan hukum pidana, seperti Perda No. 17 tahun 2021 harus ditinjau ulang. Sebab, KUHPidana yang akan berlaku tahun depan menyatakan tidak boleh ada ketentuan pemidanaan dalam Perda,” katanya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.