Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perkuat Kinerja Pelayanan, 19 PPPK Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Adendum Perjanjian Kerja

×

Perkuat Kinerja Pelayanan, 19 PPPK Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Adendum Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja bagi 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (10/3/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja bagi 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian.
  • Kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen aparatur dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin dalam menjalankan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
  • Melalui penguatan sumber daya manusia tersebut, instansi menargetkan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Upaya memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Salah satunya melalui kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja bagi 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus langkah untuk mempertegas komitmen dan tanggung jawab para pegawai dalam menjalankan tugas serta fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Penandatanganan adendum dilakukan melalui penandatanganan dokumen oleh masing-masing pegawai PPPK sebagai bentuk kesepakatan atas ketentuan kerja yang berlaku di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, bersama jajaran. Ia menegaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kepegawaian agar setiap pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap tanggung jawab dan standar kerja yang harus dijalankan.

“Adendum perjanjian kerja ini menjadi pengingat sekaligus komitmen bersama agar setiap pegawai PPPK dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dandim 0304/Agam Gelar Diskusi Dengan Mahasiswa Mengenai Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, juga menekankan pentingnya peran seluruh pegawai dalam menjaga kualitas layanan pertanahan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh integritas serta kinerja aparatur yang menjalankannya.

“Pegawai PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai layanan pertanahan. Karena itu, komitmen terhadap profesionalitas dan pelayanan yang responsif harus terus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap para pegawai PPPK semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dengan sumber daya aparatur yang profesional dan berkomitmen, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan bagi masyarakat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Pengabdian Masyarakat Dosen FBS UNP: Guru-guru SMPN 7 Bukittinggi Dilatih Menulis Artikel Ilmiah