Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perkuat Advokasi Lingkungan di Aceh, Jurnalis dan Paralegal Perempuan Berkolaborasi

×

Perkuat Advokasi Lingkungan di Aceh, Jurnalis dan Paralegal Perempuan Berkolaborasi

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Khazminang.id – Kolaborasi antara jurnalis perempuan dan paralegal sangat strategis. Dalam hal ini, paralegal berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum dan pemerintah, memberikan akses keadilan, serta membantu masyarakat memahami hak atas tanah, air, dan udara bersih.

Sementara jurnalis berfungsi menyuarakan isu tersebut ke publik dan menekan pengambil kebijakan untuk bertindak adil. Jadi, jurnalis dan paralegal memiliki misi yang sama: memperjuangkan kebenaran dan keadilan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan pendampingan paralegal, masyarakat tidak lagi menjadi korban pasif dari kebijakan atau proyek yang merugikan lingkungan. Jurnalis dan paralegal memiliki misi yang sama: memperjuangkan kebenaran dan keadilan lingkungan. Kolaborasi ini memastikan suara masyarakat terdengar hingga ke pengambil keputusan,” ujar perwakilan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Nurul Hasanah dalam siaran pers yang diterima, kemarin.

Nurul yang juga wartawan Antara Aceh ini, tampil sebagai narasumber dalam Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup yang digelar Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Hotel Rasamala, Setui, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:  Telan Dana Rp 9,4 Miliar, Jembatan Tanjung–Tanah Bato Lubuk Mato Kuciang Diresmikan

Narasumber lainnya yang dihadirkan adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Reza Munawir. Kegiatan itu sendiri dihadiri perwakilan perempuan paralegal dari 15 kabupaten/kota di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sekitarnya.

Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir menambahkan, kehadiran jurnalis di lapangan, didukung data dan jaringan paralegal, membuat advokasi lebih kuat dan berdampak.

“Paralegal memiliki bukti dan jaringan yang luas di lapangan. Jurnalis kemudian menyuarakan fakta ini melalui media, sehingga isu tidak hanya berhenti di komunitas lokal, tetapi terdengar hingga tingkat pengambil kebijakan,” jelas Reza.

Rubama, Community Empowerment Manager HAkA menjelaskan, sejak 2018 pihaknya telah membina 158 perempuan paralegal melalui pelatihan dasar dan lanjutan di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Pelatihan ini mencakup materi hak atas lingkungan hidup, tindak pidana lingkungan, advokasi sederhana, serta penguatan hukum di tingkat komunitas.

Dengan bekal ini, paralegal mampu mendampingi masyarakat menghadapi kasus perusakan lingkungan, konflik penggunaan tanah, maupun proyek yang mengancam ekosistem setempat.

Selain itu, kegiatan ini menjadi forum berbagi pengalaman bagi perempuan paralegal, termasuk strategi menghadapi hambatan hukum, penyusunan laporan lingkungan, hingga cara mengadvokasi isu secara efektif ke media dan pemerintah.

Baca Juga:  20 Pelajar SDN 14 Kampung Jambak Kota Padang Terima Beasiswa BRI Peduli

Ia mengatakan, kemampuan jurnalis dan paralegal dalam bekerja sama dapat memicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (**)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.