Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Perdana di Era KUHAP Baru, Jaksa Kejari Padang Tuntut Pemaafan Hakim

×

Perdana di Era KUHAP Baru, Jaksa Kejari Padang Tuntut Pemaafan Hakim

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. IST

Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk pertama kalinya mengajukan tuntutan pemaafan hakim dalam perkara pidana sejak mekanisme tersebut hadir dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

Tuntutan perdana itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/10/2026), setelah terdakwa dan korban sepakat berdamai.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Padang Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Hairul Sukri menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk perdamaian sukarela dan pemaafan yang diberikan korban kepada terdakwa.

Perdamaian itu juga dilandasi keinginan kedua belah pihak untuk mengutamakan kepentingan serta masa depan anak-anak mereka.

“Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan maaf,” katanya.

Menurutnya, kepentingan anak-anak menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan dalam menentukan langkah penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  Kasus Kombes vs Sopir Berakhir Damai di Polda Sumbar

JPU Hafiz Zainal Putra, S.H., M.H., dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menyatakan AUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jaksa juga meminta agar terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apa pun melalui mekanisme pemaafan hakim.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum harus mampu melihat persoalan secara utuh,” kata JPU Hafiz Zainal Putra dalam siaran pers Kejari Padang mengenai pertimbangan perdamaian dan pemaafan dalam perkara tersebut.

Kejari Padang menegaskan, tuntutan pemaafan hakim bukan berarti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa diabaikan, karena proses hukum tetap berjalan dan pertanggungjawaban hukum tetap diperiksa di persidangan.

Pemaafan hakim merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Narkotika Miliki Daya Rusak yang Besar dan Ancam Keberlangsungan Pembangunan SDM Sumbar

Dalam perkara AUF, majelis hakim dipimpin Dwi Sri Mulyati, S.H., dengan hakim anggota Safwanuddin Siregar, S.H., M.H., dan Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., sedangkan terdakwa didampingi advokat Dasmi Delda, S.H., M.H.

Eriyanto menjelaskan, penegakan hukum dalam perkara tertentu tidak hanya berorientasi pada beratnya hukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan upaya menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, dan melindungi kepentingan keluarga.

Pengajuan tuntutan perdana ini menjadi momentum bagi Kejari Padang dalam penerapan mekanisme pemaafan hakim di era KUHAP baru, sementara keputusan akhir atas perkara tersebut tetap berada di tangan majelis hakim PN Padang. (murdiansyah eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.