Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Peran Pemda Jadi Kunci Sertifikasi Tanah Ulayat, Penetapan Masyarakat Hukum Adat Harus Didahulukan

×

Peran Pemda Jadi Kunci Sertifikasi Tanah Ulayat, Penetapan Masyarakat Hukum Adat Harus Didahulukan

Sebarkan artikel ini
DCIM100MEDIADJI_0167.JPG
Singkatnya Gini...
  • Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota menjadi syarat mutlak sebelum dimulainya proses administrasi sertipikasi Tanah Ulayat Nagari oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Proses sertipikasi mencakup rangkaian tahapan teknis mulai dari pengukuran dan pemetaan batas tanah hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) guna menjamin legalitas aset adat.
  • Sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga adat sangat krusial untuk mempercepat pendataan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari peran strategis pemerintah daerah. Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota menjadi tahapan awal yang menentukan sebelum proses pendaftaran tanah dapat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, subjek dari Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari adalah masyarakat hukum adat yang terlebih dahulu harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat hukum adat harus ditetapkan terlebih dahulu melalui SK Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut dilakukan, barulah proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah subjek hukum ditetapkan, proses sertifikasi dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah untuk memastikan kejelasan subjek dan objek, hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian didaftarkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Pastikan Tata Ruang Tertib, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR

Teddi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN sangat penting agar proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Dalam dialog tersebut, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pencatatan tanah ulayat. Menurutnya, pengakuan hak ulayat yang selama ini bersifat normatif perlu diwujudkan dalam bentuk layanan administrasi pertanahan yang nyata.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, mengajak ninik mamak dan masyarakat adat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penetapan masyarakat hukum adat dapat segera dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi pintu awal agar tanah ulayat dapat didaftarkan secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, sertifikasi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Upaya ini tidak hanya memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, tetapi juga memastikan tanah ulayat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional. (rel)

Baca Juga:  ATR/BPN Hadirkan Bazar Ramadan 1447 H, UMKM dan Pegawai Berbagi Kebahagiaan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.