Padang, Khazminang.id– Upaya pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat di Sumatera Barat terus menunjukkan kemajuan. Hingga saat ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan 10 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Nagari, sementara empat usulan lainnya masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif bertajuk “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.
Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah terbaru di Sumatera Barat, tanah ulayat terbagi menjadi tiga kategori, yakni Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum. Namun saat ini, jenis tanah ulayat yang dapat didaftarkan dalam administrasi pertanahan negara adalah Tanah Ulayat Nagari melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).
Teddi Guspriadi menjelaskan bahwa subjek dari Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari adalah Masyarakat Hukum Adat, yang terlebih dahulu harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah penetapan tersebut, proses administrasi pertanahan dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN hingga terbit SK Hak Pengelolaan, yang kemudian didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan.
Ia menegaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN adalah melakukan administrasi pertanahan serta menghasilkan produk hukum berupa sertifikat yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemegang hak maupun objek tanah.
“Pengukuran dan pemetaan dilakukan untuk memastikan letak dan luas tanah secara pasti. Pemegang hak juga wajib memasang tanda batas yang disepakati bersama pihak yang berbatasan. Setelah pemeriksaan tanah selesai dan subjek serta objeknya jelas, barulah SK Hak Pengelolaan diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah ulayat menjadi langkah penting dalam melindungi keberadaan tanah adat sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil alih tanah ulayat, melainkan memastikan tanah adat tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, kondisi geografis Sumatera Barat yang rawan bencana hidrometeorologi turut menjadi tantangan dalam penentuan batas tanah. Pergeseran aliran sungai hingga ratusan meter dapat memicu sengketa apabila tidak didukung data pengukuran yang akurat.
Melalui pencatatan berbasis koordinat dan data spasial yang tersimpan di Kantor Pertanahan, batas tanah dapat ditelusuri kembali apabila terjadi perubahan kondisi alam maupun potensi sengketa di masa mendatang.
Dialog tersebut juga menghadirkan Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, serta pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, dan dimoderatori oleh penyiar RRI Padang.
Dengan terbitnya 10 sertifikat serta sejumlah usulan yang masih berproses, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendaftaran Tanah Ulayat Nagari sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat di Ranah Minang. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






